Polemik terhadap Pasal 228A Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPR RI
Muhammad Yusuf Ramadhani, NIM. 2130203052. Judul “Polemik Terhadap Pasal 228A Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPR RI”, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah polemik yang diakibatkan dengan penambahan pada pasal 228 Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI menjadi Pasal 228A Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPR RI. Dengan rumusan masalahnya;(1) Bagaimana Latar Belakang Revisi Pasal 228A Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib?, dan (2) Bagaimana Analisis Yuridis Terhadap Perubahan pasal 228 menjadi Pasal 228A tentang Kewenangan DPR RI untuk mencopot pejabat yang telah melalui uji fit and proper test?. Tujuan Pembahasan ini Untuk mengetahui dan menganalisa Latar belakang Revisi Pasal 228A Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPR RI, Serta Untuk mengetahui dan menganalisa analisis yuridis Terhadap perubahan Pasal 228 menjadi Pasal 228A Tentang Kewenangan DPR RI untuk Mencopot Pejabat yang telah melalui uji fit and proper test. Permasalahan yang diangkat meliputi bagaimana Latar Belakang revisi pasal 228A Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib DPR RI dan bagaimana Analisis Yuridis Terhadap Pasal 228 menjadi pasal 228A Tentang Kewenangan DPR RI untuk mencopot Pejabat yang telah melalui uji fit and proper test. Metode Penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan Konseptual dan Perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Peraturan Perundang-undangan, literatur ilmiah, serta dokumen relevan lainnya. Teknik pengolahan data dilakukan secara Kualitatif dengan metode literatur riview, yaitu dengan mencari data-data tertulis dari buku-buku literatur, jurnal, artikel ilmiah, arsip-arsip mendukung dan media elektronik yang dapat mengenai objek kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Latar belakang revisi Pasal 228A Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib dilatarbelakangi oleh upaya DPR RI untuk memperluas dan memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pejabat negara yang proses pengangkatannya melibatkan DPR melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan namun, penambahan Pasal 228A justru memunculkan polemik karena substansi pengaturannya dinilai melampaui batas kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif. Ketentuan mengenai evaluasi berkala dengan hasil yang bersifat mengikat menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pergeseran fungsi pengawasan dari yang bersifat konstitusional menjadi bentuk intervensi terhadap lembaga negara lain. Kata Kunci: Revisi Peraturan DPR RI, Pasal 228A, Kewenangan DPR RI, Pengawasan DPR, Hukum Tata Negara.