KETIDAKTERPENUHAN KEBIJAKAN AFIRMATIF DALAM MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN PADA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT NAGARI ( STUDI NAGARI CUBADAK KABUPATEN TANAH DATAR )
ABSTRAK Muhammad Revan, NIM 2230203040, "Ketidakterpenuhan Kebijakan Afirmatif dalam Menjamin Keterwakilan Perempuan pada Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (Studi Nagari Cubadak Kabupaten Tanah Datar)," Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Pokok permasalahan dalam skripsi ini terletak pada belum terpenuhinya kebijakan afirmatif dalam menjamin keterwakilan perempuan pada keanggotaan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Nagari Cubadak, Kabupaten Tanah Datar. Meskipun telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, implementasinya belum mampu menjamin keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPRN. Permasalahan penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan tidak terpenuhinya kebijakan afirmatif dalam menjamin keterwakilan perempuan pada BPRN Nagari Cubadak serta implikasinya terhadap perlindungan hak politik perempuan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan case study dan tipologi kualitatif. Penelitian dilakukan di Kantor Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Nagari Cubadak, Kabupaten Tanah Datar. Data diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman sebagai teori utama, Teori Hierarki Norma Hans Kelsen sebagai teori pendukung, serta konsep affirmative action, Teori Perwakilan Politik Hanna Pitkin, Hak Asasi Manusia, dan Fiqh Siyasah Dusturiyah sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakterpenuhan kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan pada BPRN Nagari Cubadak disebabkan oleh ketiadaan pengaturan teknis dalam Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 17 Tahun 2016, mekanisme pemilihan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang gagal mempertahankan anggota perempuan, serta rendahnya partisipasi akibat kendala personal, beban domestik, dan pandangan masyarakat. Hilangnya keterwakilan ini berdampak pada terhentinya penyampaian aspirasi dan kepentingan perempuan secara langsung dalam pembahasan program, kebijakan, maupun anggaran nagari. Berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, kegagalan kebijakan ini dipengaruhi oleh belum optimalnya aspek substansi, struktur, dan budaya hukum. Selanjutnya, analisis menggunakan teori representasi Hanna Pitkin menunjukkan terjadinya penurunan representasi deskriptif berupa kekosongan anggota perempuan, sekaligus berkurangnya representasi substantif akibat terbatasnya ruang aspirasi dalam pengambilan keputusan. Dari perspektif HAM, kondisi ini menandakan belum tercapainya prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi, sedangkan dalam tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah, ketiadaan wakil perempuan tersebut mengindikasikan belum optimalnya penerapan prinsip syura, al-'adalah, al-musawah, amanah, dan maslahah dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari.