Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MUHAMMAD RAMLI

2 karya publik ditemukan.

2023: 12018: 1

Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Perspektif Siyasah Dusturiyah (Studi di Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar)

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Muhammad Ramli. NIM 1830203052. Judul Skripsi “Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Perspektif Siyasah Dusturiyah (Studi di Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar)”. Program Studi Hukum Tata Negara Siyasah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2023. Pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah nagari terhadap Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) di Nagari III Koto, dan bagaimana pandangan siyasah dusturiyah terhadap bentuk tanggung jawab pemerintah nagari terhadap peraturan bupati tanah datar nomor 5 tahun 2016 tentang badan usaha milik nagari (BUMNag) di Nagari III Koto. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana tanggung jawab pemerintah nagari dalam menjalankan dan menjelaskan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) agar dapat mensejahterakan masyarakat di Nagari III Koto, dan menjelaskan bagaimana pandangan siyasah dusturiyah terhadap tanggung jawab pemerintah nagari dalam menjalankan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag). Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kepustakaan (Library Research), instrumen penelitian yang penulis gunakan yaitu daftar pertanyaan, alat tulis dan handpone. Serta teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dengan cara wawancara langsung kepada pemerintah Nagari III Koto. Dari hasil penelitian yang sudah penulis lakukan bentuk tanggung jawab pemerintah nagari terhadap Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2016 tentang BUMNag di Nagari III Koto adalah dengan mengeluarkan SK BUMNag dengan nama BUMNag Tigo Sarumpun III Koto dan Pemerintah Nagari melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai BUMNag serta Pemerintah Nagari langsung mengawasi mulai dari pencairan dana sampai penghitungan laba dan rugi. Sedangkan dalam kajian fiqih siyasah dusturiyah tanggung jawab pemimpin dalam menjamin kehidupan ekonomi masyarakat sudah sesuai dengan syariat islam, akan tetapi belum mencapai kemaslahatan umat.