Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MUHAMMAD FAHRUL

1 karya publik ditemukan.

2026: 1

Eksekusi Kesepakatan Mediasi Pra Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Analisis Putusan Nomor 93/Pdt.G/2024/PA.TALU)

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Muhammad Fahrul, NIM 2130201047, Judul skripsi: “Eksekusi Kesepakatan Mediasi Pra Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Analisis Putusan Nomor 93/Pdt.G/2024/PA.TALU)”. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhshiyyah), Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Penelitian ini berangkat dari adanya pelaksanaan kesepakatan mediasi dalam perkara perceraian yang dilakukan sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Fenomena tersebut ditemukan dalam Putusan Nomor 93/Pdt.G/2024/PA.TALU. Setelah pelaksanaan mediasi wajib dinyatakan tidak berhasil, para pihak kembali mengajukan permohonan untuk berdamai pada tahap pemeriksaan perkara. Melalui proses mediasi sukarela tersebut, para pihak mencapai kesepakatan mengenai sejumlah akibat hukum perceraian, antara lain pembayaran nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah sebesar Rp50.000.000,00 serta kompensasi atas harta bersama sebesar Rp80.000.000,00. Kesepakatan tersebut bahkan telah dilaksanakan oleh para pihak sebelum putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap pelaksanaan kesepakatan mediasi sebelum putusan berkekuatan hukum tetap serta menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam memberikan pengakuan terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data penelitian diperoleh dari hakim majelis yang memeriksa perkara, salinan Putusan Pengadilan Agama Talu Kelas II Nomor 93/Pdt.G/2024/PA.TALU, serta PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Adapun keabsahan data diuji melalui teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memberikan ruang terhadap pelaksanaan kesepakatan mediasi didasarkan pada adanya permohonan para pihak untuk kembali menempuh upaya perdamaian setelah mediasi wajib dinyatakan tidak berhasil, penunjukan salah seorang hakim pemeriksa perkara sebagai mediator, serta adanya kehendak para pihak untuk menyelesaikan sebagian tuntutan yang timbul sebagai akibat dari perceraian. Dari perspektif hukum, pelaksanaan mediasi sukarela tersebut memiliki landasan prosedural sebagaimana diatur dalam Pasal 33 PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Meskipun demikian, pembayaran yang dilakukan oleh para pihak sebelum putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat dipandang sebagai pelaksanaan atau eksekusi putusan, melainkan merupakan bentuk pemenuhan secara sukarela terhadap kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak. Selain itu, karena kesepakatan tersebut tidak dituangkan dalam bentuk akta perdamaian, maka kesepakatan tersebut tidak memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan akta perdamaian. Atas dasar itu, hakim tetap memberikan pengakuan terhadap pembayaran yang telah dilaksanakan dengan mencantumkannya dalam amar putusan sebagai fakta bahwa kewajiban pembayaran nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah sejumlah Rp50.000.000,00 telah dipenuhi oleh pihak yang berkewajiban.