Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MUHAMMAD ABDUL AZIS

1 karya publik ditemukan.

2025: 1

STUDI ANALISIS TERHADAP PRAKTIK KERJASAMA “MAMPADUOI” SAPI DI NAGARI LABUAH PANJANG KABUPATEN SOLOK

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Muhammad Abdul Azis, NIM: 2130202032, Judul: “Studi Analisis terhadap Praktik Kerjasama ‘Mampaduoi’ Sapi di Nagari Labuah Panjang, Kabupaten Solok”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan kerja sama mampaduoi sapi dan bagaimana status jual beli bagian anak sapi oleh pihak ketiga dalam praktik kerja sama tersebut di Nagari Labuah Panjang, Kabupaten Solok. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menjelaskan, dan menganalisis praktik kerja sama mampaduoi sapi serta status jual beli yang dilakukan pihak ketiga dalam perspektif fikih muamalah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini, penulis menggali informasi langsung dari para pelaku kerja sama yaitu pemilik sapi dan pemelihara. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk menjamin keabsahan data digunakan teknik triangulasi sumber. Sumber data terdiri dari data primer yaitu wawancara dengan pemilik dan pemelihara sapi, serta data sekunder dari pihak-pihak yang mengetahui praktik mampaduoi dan jual beli yang terjadi didalam akad tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kerja sama mampaduoi sapi dilandasi asas kekeluargaan, kepercayaan, dan solidaritas sosial. Akad kerja sama dilakukan secara lisan tanpa bukti tertulis, dengan kesepakatan bagi hasil berupa pembagian anak sapi secara adil antara pemilik dan pemelihara. Dalam proses jual beli, objek transaksi berupa anak sapi sering kali tidak dihadirkan saat akad, tidak dijelaskan ciri-cirinya, dan tidak diperlihatkan kepada pembeli. Meskipun demikian, transaksi tetap dianggap sah oleh masyarakat karena adanya kerelaan (taradhi), rasa saling percaya, serta pengakuan adat yang berlaku. Dari perspektif fikih muamalah, praktik mampaduoi sapi dapat dinyatakan sah karena memenuhi rukun dan syarat jual beli serta sesuai dengan prinsip syirkah. Namun, absennya objek pada saat akad berpotensi menimbulkan unsur gharar yang sebaiknya diminimalisir. Oleh karena itu, masyarakat perlu memperjelas objek transaksi, memastikan transparansi harga, dan mempertimbangkan pencatatan sederhana agar terhindar dari perselisihan di kemudian hari.