Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MONA SAFITRI

2 karya publik ditemukan.

2020: 1

Manajemen Risiko Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Muamalat Kantor Cabang Pembantu Payakumbuh

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Mona Safitri, NIM 15301100084 dengan judul skripsi : “Manajemen Risiko Pembiayaan Mudharabah pada Bank Muamalat Kantor Cabang Pembantu Payakumbuh”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apakah penyebab turunnya pembiayaan mudharabah, apa saja risiko yang terjadi dan bagaimana strategi penyelesaiannya pada Bank Muamalat Kantor Cabang Pembantu Payakumbuh. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi penyebab turunnya pembiayaan mudharabah, menjelaskan apa saja risiko yang terjadi dan menjelaskan strategi penyelesaian dari resiko yang terjadi pada pembiayaan mudharabah pada Bank Muamalat Kantor Cabang Pembantu Payakumbuh. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, melalui proses reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan adalah pertama, turunnya pembiayaan mudharabah disebabkan oleh tingkat resiko yang cukup tinggi seperti adanya side streaming atau penyimpangan yang dilakukan oleh nasabah dan juga pihak bank mengurangi jumlah pembiayaan yang diberikan karena kurang amanahnya nasabah. Kedua, resiko yang sering terjadi pada pembiayaan mudharabah adalah faktor nasabah diantaranya ketidakmampuan nasabah dalam menyerahkan porsi keuntungan, side streaming atau penyimpangan, adanya kesalahan nasabah, dan nasabah tidak memberikan laporan yang detail terhadap bank. Dan juga disebabkan karena faktor bank diantaranya lemahnya pemantauan (monitoring) bank terhadap nasabah, system dan prosedur yang harus menjadi acuan kurang dijalankan, dan mudah percaya begitu saja pada data atau laporan kondisi usaha yang diberikan nasabah. Ketiga, strategi penyelesaian dari resiko yang terjadi pada pembiayaan mudharabah adalah melakukan teguran, melakukan pendekatan dengan nasabah pembiayaan, reconditioning, rescheduling, bank melakukan pemantauan rutin 1 kali dalam 3 bulan, pihak pembiayaan (financing) harus teliti dalam menganalisis permohonan pembiayaan mudharabah yang diajukan oleh nasabah, apakah nasabah itu layak diberikan pembiayaan atau tidak, financing harus teliti dalam menerima laporan kondisi usaha yang diberikan oleh nasabah dan melakukan penyitaan jaminan.

Manajemen Risiko Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Muamalat Kantor Cabang Pembantu Payakumbuh

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Mona Safitri, NIM 15301100084 dengan judul skripsi : “Manajemen Risiko Pembiayaan Mudharabah pada Bank Muamalat Kantor Cabang Pembantu Payakumbuh”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apakah penyebab turunnya pembiayaan mudharabah, apa saja risiko yang terjadi dan bagaimana strategi penyelesaiannya pada Bank Muamalat Kantor Cabang Pembantu Payakumbuh. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi penyebab turunnya pembiayaan mudharabah, menjelaskan apa saja risiko yang terjadi dan menjelaskan strategi penyelesaian dari resiko yang terjadi pada pembiayaan mudharabah pada Bank Muamalat Kantor Cabang Pembantu Payakumbuh. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, melalui proses reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan adalah pertama, turunnya pembiayaan mudharabah disebabkan oleh tingkat resiko yang cukup tinggi seperti adanya side streaming atau penyimpangan yang dilakukan oleh nasabah dan juga pihak bank mengurangi jumlah pembiayaan yang diberikan karena kurang amanahnya nasabah. Kedua, resiko yang sering terjadi pada pembiayaan mudharabah adalah faktor nasabah diantaranya ketidakmampuan nasabah dalam menyerahkan porsi keuntungan, side streaming atau penyimpangan, adanya kesalahan nasabah, dan nasabah tidak memberikan laporan yang detail terhadap bank. Dan juga disebabkan karena faktor bank diantaranya lemahnya pemantauan (monitoring) bank terhadap nasabah, system dan prosedur yang harus menjadi acuan kurang dijalankan, dan mudah percaya begitu saja pada data atau laporan kondisi usaha yang diberikan nasabah. Ketiga, strategi penyelesaian dari resiko yang terjadi pada pembiayaan mudharabah adalah melakukan teguran, melakukan pendekatan dengan nasabah pembiayaan, reconditioning, rescheduling, bank melakukan pemantauan rutin 1 kali dalam 3 bulan, pihak pembiayaan (financing) harus teliti dalam menganalisis permohonan pembiayaan mudharabah yang diajukan oleh nasabah, apakah nasabah itu layak diberikan pembiayaan atau tidak, financing harus teliti dalam menerima laporan kondisi usaha yang diberikan oleh nasabah dan melakukan penyitaan jaminan.