ANALISIS YURIDIS NORMATIF MEKANISME PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KEBIJAKAN EFISIENSI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA
ABSTRAK M. Rizky Razhid Nim. 1930203038 Judul Sripsi : “Analisis Yuridis Normatif Mekanisme Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Kebijakan Efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Negara”. Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah) Univertas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini membahas mekanisme pengawasan DPR terhadap kebijakan efisiensi anggaran dengan fokus pada pengaturan hukum serta kesesuaiannya dengan prinsip pengawasan, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan program pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap mekanisme pengawasan DPR terhadap kebijakan efisiensi serta mengetahui kesesuaian mekanisme pengawasan tersebut dengan prinsip pengawasan, akuntabilitas, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, dokumen resmi DPR, dan dokumen kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan efisiensi anggaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama , pengaturan hukum terhadap mekanisme pengawasan DPR terhadap kebijakan efisiensi telah memiliki dasar hukum yang memadai. DPR memiliki fungsi pengawasan dan fungsi anggaran serta instrumen pengawasan berupa rapat kerja, rapat dengar pendapat, permintaan keterangan, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Kebijakan efisiensi melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tidak menghilangkan kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Namun, pengawasan tersebut harus tetap berada dalam batas kewenangan DPR dan tidak mengambil alih kewenangan eksekutif. Kedua , mekanisme pengawasan DPR terhadap efisiensi anggaran secara normatif telah sesuai dengan prinsip pengawasan, akuntabilitas, dan AAUPB. Pengawasan dilakukan terhadap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi, dan pertanggungjawaban anggaran. Efisiensi tidak hanya diukur berdasarkan pengurangan anggaran, tetapi juga berdasarkan hubungan antara input, output, outcome, serta manfaat yang diterima masyarakat. Meskipun demikian, efektivitas pengawasan masih bergantung pada objektivitas DPR, keterbukaan informasi, kecermatan dalam menggunakan data, serta tindak lanjut terhadap hasil pengawasan. Dengan demikian, pengawasan DPR terhadap kebijakan efisiensi merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang bertujuan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dalam kontekks siyasah, pengawasan yang di lakukan oleh DPRD yang bertanggung jawab sebagai ulil amri dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat melalui penyedia pangan bergizi yang di nilai sebagai kebijakan yang memiliki legitimasi syar’i serta dengan nilai-nilai hokum tata negara islam yang berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat