2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
Ebook ini memuat kumpulan kaidah-kaidah fikih yang secara materi telah dikodifikasikan oleh para ulama baik klasik maupun kontemporer. Kaidah itu, kemudian disuguhkan dengan disertai penjelasan singkat dan dilengkapi pula dengan aplikasi kaidah berupa akad ekonomi syariah. Kehadiran ebook ini dimaksudkan untuk menambah referensi bagi mahasiswa, khususnya yang mengambil konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah (HES)/Muamalat di Perguruan Tinggi Islam. Proses memahami kaidah hukum ekonomi syariah, diawali dengan ulasan tentang definisi kaidah fiqh, perbedaan kaidah ushul dan kaidah fikih, urgensi kaidah fikih, sumber kaidah fikih, sejarah perkembangan kaidah fikih, karya-karya kaidah fikih, lima kaidah fikih dasar, definisi ekonomi syariah, karekteristik ekonomi syariah, asas-asas hukum ekonomi syariah, mazhab pemikiran ekonomi syariah, serta tujuan dan fungsi ekonomi syariah. (Mufid Moh, Kaidah Fiqh Ekonomi Syariah, ebooku.id) -ebookuid-
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
Disajikan dalam 14 bab mengenai diskursus dalil-dalil yang menjadi dasar dalam penemuan dan pengembangan hukum ekonomi syariah dan inovasi berbagai produk akad di perbankan syariah. Pada Bab 1 diawali dengan pengenalan ushul fiqh secara umum dan pengaruhnya dalam ijtihad ekonomi syariah. Pada bab berikutnya disusul dengan berbagai teori pene_ muan/istinbat hukum seperti ijma qiyas, istihsan, istishab, sad zari'ah, masla_ hah mursalah, 'urf Bab 12 khusus membahas peran fatwa Dewan Syariah Nasional dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Bab 13 men_ gurai ta'arudh dan tarjih dalam aplikasi ekonomi syariah; serta Bab 14meny_ ajikan kaidah ushuliyah dan implikasinya dalam praktik ekonomi syariah. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
Zakat sebagai salah satu dari lima pilar Islam tentu perlu dipahami dengan baik, agar umat Islam dapat menjalankannya bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban tetapi juga memberikan efek yang lebih baik bagi masyarakat, baik itu dari segi material maupun sosial. Oleh karena itu, pemahaman seluk-beluk zakat wajib dikuasai umat Islam di Tanah Air. Buku ini disusun demi memudahkan mahasiswa dan mahasiswi memahami matakuliah fikih zakat, sedekah, dan wakaf. Buku ini diawali dengan pembahasan sejarah pensyariatan zakat, manajemen dan organisasi zakat, tujuan zakat dalam kehidupan, zakat fitrah, zakat mal, zakat dalam perekonomian kontemporer, zakat dan pajak, zakat produktif, tata cara membayar zakat, sedekah, dan wakaf Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
2017 · Book · Koleksi Perpustakaan
2017 · Book · Koleksi Perpustakaan
Sejak belia, Nabi Muhammad Saw. telah menunjukkan bakat bisnisnya. Tak aneh jika kemudian pada saat menjadi pemimpin ummah,Rasulullah Saw. tercatat sebagai pengambil kebijakan ekonomi yang strategis melalui Piagam Madinah. Di sini, Rasulullah menunjukkan kelasnya sebagai pemimpin dengan membuat Piagam Madinah yang berisikan aspek-aspek ekonomi secara egalitarian. Lewat buku ini, penulis menunjukkan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar label, melainkan mengalir dalam setiap tetes air kehidupan untuk mewujudkan dunia yang damai sekaligus sejahtera. Buku ini memperlihatkan cara Rasulullah Saw. mewujudkan ekonomi syariah tersebut. [Mizan, Bentang, Pustaka, Religion, Agama, Bisnis, Ekonomi, Indonesia]
2016 · Book · Koleksi Perpustakaan
Satu di antara persoalan penting terkait dengan putusan pengadilan adalah mengenai tuntutan dwangsom (uang paksa). Meskipun tuntutan dwangsom hanya bersifat tambahan (accesoir) bagi hukuman pokok. Namun hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus tuntutan tetap dituntut kesungguhan dan kehati-hatian. Hal tersebut dilakukan agar kepentingan hukum yang ingin dicapai dari penerapan lembaga dwangsom dapat terwujud hingga benar-benar bermanfaat bagi penyelesaian perkara bersangkutan. Sejauh ini, penerapan lembaga dwangsom di pengadilan ternyata masih menyimpan banyak masalah, antara lain: putusan hakim yang tidak relevan dengan aturan yang ada mengenai dwangsom; tidak jelasnya patokan dasar yang digunakan dalam menolak atau mengabulkan tuntutan tersebut; dan inkonsistensi putusan hakim yang satu dengan lainnya mengenai dwangsom. Timbulnya berbagai masalah tersebut tidak terlepas antara lain karena aturan formal dan pedoman teknis yang belum memadai serta masih langkanya literatur/ referensi yang membahas secara spesifik mengenai penerapan dwangsom itu sendiri. Kehadiran buku ini tidak terlepas dalam upaya mengatasi berbagai masalah tersebut. Dari buku ini, pembaca akan mendapatkan informasi yang detil dan praktis mengenai eksistensi dan urgensi lembaga dwangsom tersebut, hingga teknis dan prosedur penerapannya dalam praktik peradilan. Hal ini pun termasuk teknis dan prosedur eksekusinya terutama di Pengadilan Agama. [Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I, Penerbit Deepublish, dwangsom, uang paksa, hukum, proses peradilan, praktik peradilan, prosedur eksekusi peradilan, Pengadilan Agama]