Profil penulis
M.A.
198 karya publik ditemukan.
KULIAH ‘ULUMUL HADITH: Pengantar Studi Hadith
Al-Qur'an dan hadis merupakan dua referensi dalam Islam yang paling penting. Keduanya tidak dapat dipisahkan. Membaca al-Qur'an tanpa hadis akan menyederhanakan makna al-Qur'an itu sendiri. Membaca hadis tanpa al-Qur'an juga akan menyimpangkan maksud dan tujuannya. Oleh karena itu setiap muslim harus mengenalnya. Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan materi dasar mengenal hadis. Penjelasan dalam buku ini dibuat padat dan lugas dengan bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami. Pembaca akan diajak mengenal hadis, mulai dari pengertian, unsur-unsur pembentuk hadis, kedudukan dan fungsi hadis dalam Islam, ilmu-ilmu hadis, kaedah kesahihan hadis, dan pembagian hadis. Di bagian akhir akan diberikan contoh kajian tematik mengenai manusia menurut al-Qur'an dan hadis. Sehingga pembaca akan dapatkan uraian yang utuh apa yang dimaksud dengan manusia.
Pengantar Ilmu Falak
Ilmu falak merupakan kajian yang cukup urgensi untuk terus dikaji dan dikembangkan dalam dunia lslam. Perintah pelaksanaan ibadah terhadap umat Islam tidak akan pernah lepas dari kajian Ilmu falak. Penentuan waktu shalat, arah kiblat, penentuan, Awal Ramadhan, Awal Syawal, dan awal Dzulhijjah, penanggalan bulan Qamariyah menjadi kajian yang penting dalam disiplin ilmu falak. Ironisnya, ilmu yang cukup penting terlihat kurang mendapatkan perhatian yang serius mulai dari peminat dan referensi. Setidaknya, buku yang berada di tangan pembaca dapat memberikan pencerahan dan kecintaan terhadap ilmu falak. Mulai dari definisi, sejarah perkembangan, sampai dengan tokoh-tokoh ilmu falak pada era klasik sampai modern akan dibentangkan dalam buku ini. Harapan besar bahwa buku ini diharapkan memberikan motivasi untuk membangkitkan kembali masa keemasan kajian ilmu falak di era para ulama-ulama klasik. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-
Pengantar Filsafat Hukum Islam
Pemikir filosofis dalam hukum Islam merupakan kajian penting dalam perumusan dan penerapan hukum Islam, terutama dalam kegiatan istinbath hukum bagi para mujtahid atau bagi siapa saja yang mendalami ilmu fikih. Dilihat dari segi kepentingan dalam istinbath, filsafat hukum Islam ini memang tidak menempati urutan teratas sebagaimana ilmu ushul fiqh, karena ia lebih merupakan pelengkap dan pemantu ilmu ushul fiqh serta suatu ilmu dengan gaya berpikir filosofis, sehingga memberi keyakinan kepada umat Islam bahwa hukum Islam adalah hukum yang memastikan maslahat dibalik sebuah istinbath-istinbath hukum. Landasan berpikir filosofis selama ini telah diajarkan ketika kuliah ushul fiqh dan juga pengantar ilmu ushul fiqh, akan tetapi materinya belum mencapai secara spesifik ke arah berpikir filosofis dalam hukum Islam. Walaupun dalam buku ini tidak membahas pemikiran filosofis dalam hukum Islam secara utuh dan menyeluruh, setidaknya tulisan ini memberikan gambaran bahwa untuk memadukan pemikiran filosofis dalam meng-istinbath-kan hukum. Buku ini layak untuk dibaca oleh para pelajar dan mahasiswa, khususnya yang berkonsentrasi dengan hukum Islam (syariah), baik mahasiswa S-1 maupun pascasarjana, demikian juga bagi praktisi dan pemerhati hukum Islam secara umum. Semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Problematika Auntentisitas Hadis Nabi Dari Klasik Hingga Kontemporer
Membongkar Budaya Komunikasi
Pengantar Filsafat Hukum Islam
Fiqh Muamalat
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan umat manusia, tak terkecuali dalam urusan perekonomian. Sistem nilai dalam Islam ini berusaha mendialektikakan nilai-nilai ekonomi degan nilai akidah dan etika.. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
Fiqh Dan Ushul Fiqh
Buku ini berisi tentang materi-materi ushul fiqh dan penerapannya dalam materi fiqh seperti tentang thaharah, shalat, puasa, haji dan umrah, zakat, munakahat, mawaris, muamalat, jinayah, dan siyasah. ----- Persembahan penernit Kencana (Prenadamedia Group)
Komunikasi Lintas Agama
MODERASI ISLAM NUSANTARA (STUDI KONSEP DAN METODOLOGI)
Buku ini membahas tentang moderenisasi islam yang ada din indonesia konsep-konsep dan penafsiran tentang islam nusantara. Serta membahas banyak hal yang berkaitan tantang islam nusantara.
Metodologi Penelitian Hukum Islam
Buku Metodologi Penelitian Hukum Islam yang berada di tangan pembaca ini memaparkan berbagai pola, teknik, dan metode penelitian dalam hukum Islam. Materi dalam buku ini menguraikan mulai dari materi yang bersifat teori hingga praktik dan contoh proposal penelitian.Dengan kata lain, buku ini tidak hanya menghadirkan konsep dan teori, tetapi contoh praktis yang dapat dijadikan panduan. Semoga buku ini bermanfaat bagi para mahasiswa, dosen, peneliti hukum Islam, dan seluruh masyarakat. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah
Dewasa ini, ibadah haji dan umrah semakin banyak dijalankan oleh umat Islam. Malah sampai harus menunggu antrean bertahun-tahun, saking banyak peminatnya. Dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia ini, kita akan membedah apa saja yang menjadi syarat dan rukun haji, termasuk perbedaan 4 mazhab dalam detail-detailnya. Ada juga satu bagian yang khusus membahas hal di luar haji, tapi masih ada kaitannya. Misalnya masalah mikat di pesawat atau di Jeddah, bolehkah wanita pergi haji tanpa didampingi mahram, termasuk juga umrah yang dilakukan berulang-ulang dalam satu kali perjalanan. Yang menarik untuk digarisbawahi, ternyata meski pelaksanaan haji Rasulullah saw. didampingi puluhan ribu sahabat, ternyata para sahabat tetap punya pandangan hukum yang berbeda-beda. Ini salah satu sebab yang melatarbelakangi kenapa masih ada perbedaan pendapat yang tak pernah selesai di antara para ulama. Buku ini menampung banyak informasi itu sebagai bagian dari upaya memperkaya khazanah keilmuan.Semoga bermanfaat!
Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah
Bagian Pertama: Taharah Islam dan Kebersihan – Pengertian Taharah Bagian Kedua: Najis Pengertian Najis & Pembagiannya – Hukum-Hukum Terkait Najis – Tubuh Manusia & Najis – Hewan yang Najis –Bangkai – Najis yang Diperselisihkan – Najis yang Dimaafkan – As-Su’ru – Penyucian Najis – Menyamak Kulit Bangkai – Istihalah – Istinja Bagian Ketiga: Hadas Hadas – Mengangkat Hadas – Jenis Air & Hukumnya – Pengertian, Hukum, dan Syarat Rukun Wudu – Sunah-Sunah Wudu – Makruh dalam Wudu – Yang Membatalkan Wudu – Mengusap Dua Khuff – Mandi Janabah – Tayamum Bagian Keempat: Darah Wanita Haid – Yang Haram Dilakukan Saat Haid – Nifas – Istihadah Bagian Kelima: Fitrah Islam Fitrah - Khitan - Parfum - Kumis dan Jenggot
Hak Asasi Manusia Dalam Fikih Kontemporer
Buku ini mencoba menguraikan pandangan Fikih Kontemporer terhadap Hak Asasi Manusia yang terungkap dalam teks sakral (Al- QurÕan dan Sunnah) secara komprehensif dan itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan setiap individu umat. Sinergisitas pemahaman Fikih Islam dan Universal Declaration of Human Right akan menjembatani terwujudnya kehidupan yang egaliter, toleran, bermartabat, rukun, dan makmur dengan tetap mengakui adanya kekhasan setiap worldview yang terbangun. HAM akan memberikan kepada setiap manusia hak-hak prinsipiel dan melekat yang mengacu kepada al-hurriyyat (kebebasan) dan almusawat (persamaan). Kebebasan dalam kacamata agama selalu terikat dengan prinsip dasar teologis, kebebasan orang lain, moralitas, nilai dan adat yang hidup dalam masyarakat. Moderasi pemahaman ini mendorong adanya reaktualisasi pemahaman hak asasi yang sejalan dengan roh Ilahiah dan insaniyyah sesuai dengan tuntutan space and time (ruang dan waktu). *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
THE PHILOSOPHY OF CRIMINAL ACT OF APOSTASY MURTAD IN ISLAMIC LAW
There are seven most serious crimes discussed by Islamic Law experts (fuqaha) referenced to the Qur’an (Allah SWT) and Sunnah (Rasulullah SAW) which are known as hudud criminal acts. There is no authority of the judge or ruler to determine or change the provisions of this sanction. Those criminal acts are adultery, qazf (adultery accusation), hirabah (robbery), sariqah (theft), syurb al-khamr (liquor), al-baghy (rebellion) and apostasy (renouncing Islam). Unlawful acts other than those seven criminal acts are called ta’zir criminal acts of which punishment provisions are stipulated by a judge or ulil amri. Six of the seven serious criminal acts in Islamic criminal law can be accepted by the law scholars as criminal acts because they meet the elements and criteria of a criminal act. However, one of them, apostasy, cannot be categorized as a criminal act. How is it to explain that an apostasy is a criminal act in Islamic Law? Why can not the concept of positive criminal law and human rights accept it? This requires a deep study. This paper will try to study the legal philosophy so it can reveal that an apostasy is a criminal act, both in the view of law scholars and especially Sharia scholars. Inability to reveal a legal philosophy can lead to imbalance, which is in Zainuddin (2016: 756-757) called as the legal dichotomy that leads to disharmony of Sharia and positive laws (Zainuddin, 2017).
ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MASJID
TINJAUAN FIKIH TERHADAP AKTIVITAS PERDAGANGAN DI PASAR BAWAH BUKITTINGGI
This study describes trading activities in Pasar Bawah Kota Bukittinggi.This study olso to review thetrading activities with Fikih Mu'amalah (Islamic Economic Law). The question is whether the behavior that the merchant plays in line with Islamic law or not? This question is important to answer since the majority of traders in Pasar Bawah are Muslim. On the otherhand Prophet Muhammad SAW states that the market is the worst place and mosque is the best place. This statement provides an opportunity for market participants to commit acts deviant or illegal. This study is categorized into qualitative research using field research. Data were taken from interviews and observation. This study found that trading in Pasar Bawah Bukittinggi took place intensely with traditional trading patterns. In these trading activities found many deviations that can be grouped as follow: 1. related to the commodities traded, 2. the form of transactions conducted, 3. violations of the regulations, 4. a neglect of business ethics in Islam.
Sharia And Tradition, Pig Hunting In Minangkabau
This study examined the tradition of hunting pigs among the Minangkabau people. On the one hand the Minangkabau community has a strong religious tradition, on the other hand hunting pigs is in contact with cases contrary to Islam. Then the question is why do the Minangkabau people who are known for their strong adherence to Islamic law preserve the tradition of pig hunting? This study uses field research. Data were collected through interviews with hog hunt participants and through observation at several hunting grounds. The main data sources are participants hunting pigs and hunting activity of pigs themselves. From the results of the study, it was found that the Minang community, especially the participants of pig hunting, did not feel that the tradition of hunting pigs was contrary to the religious law he believed. Hunting pigs is not to implement religion nor is it a tradition that ignores religion. The tradition of hunting pigs and religion is at a different angle. Therefore this tradition can last until now. Matters that are seen to be outwardly opposed to religion can find a solution to compromise it.
70 PROFESI PENGAMEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Islam mencela segala bentuk meminta-minta untuk memenuhi kebutuhan dan sebaliknya Islam menganjurkan agar dapat bekerja dengan tangan sendiri atau melalui hasil keringat sendiri bukan mengharap balas kasihan dari orang lain. Profesi pengamen merupakan salah satu bentuk fenomena yang terjadi di tengah masyarakat dimana pengamen tersebut memiliki prilaku yang berbedabeda dalam memperoleh keuntungan yaitu dengan cara gelandangan dan dengan cara tidak gelandangan sehingga terdapat perbedaan dalam menetapkan hukum profesi pengamen dalam tinjauan hukum ekonomi syariah.