TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH TERHADAP PENERAPAN SISTEM E-COURT DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS IB
ABSTRAK LIDIYA FADHLAH MASTURA. 2021. NIM, 212062014 judul Tesis “Tinjauan Maqashid Syari’ah Terhadap Penerapan Sistem E-court di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB”. Program Pascasarjana Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah Penerapan e-court di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB setelah lahirnya PERMA No.7 Tahun 2022 kendala-kendala yang muncul ditinjau dari maqashid syari’ah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan sistem e-court di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan field research dengan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara dan dokumentasi. Pengelolaan data dilakukan secara yuridis normatif dengan meletakan hukum sebagai aturan yang berlaku dan melihat sejauh mana bekerjanya hukum di dalam masyarakat atau lembaga. Sumber data dari penelitian ini adalah Wakil Ketua, Panitera, Petugas Meja e-court dan para pengguna sistem e-court di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, dan Pakar Hukum. Untuk melihat keabsahan datanya, penulis menggunaka trianggualasi teknik. Berdasarkan penelitian yang penuis lakukan bahwa penerapan e-court di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB pada perkara Nomor 51/Pdt.G/2023/PA.Bsk dan perkara Nomor 34/Pdt.G/2023/PA.Bsk bertujuan untuk mencapai tujuan peradilan cepat, sederhana dan biaya dan ini sejalan dengan konsep maqashid syari’ah yaitu “kemaslahatan”. Namun disisi lain, jika melihat pada penerapan sistem e-court diputus secara verstek, sehingga dengan penerapan peradilan dengan sistem e-court yang menggunakan waktu yang relatif cepat dan proses berperkara yang sederhana dikhawatirkan akan memudharatkan salah satu pihak terutama Pihak Tergugat dan Termohon dan bertentangan asas perkawinan di Indonesia yang pada dasarnya adalah mempersulit terjadinya perceraian. Dengan begitu penerapan e-court di Indonesia terutara di Pengadilan Agama Batusangkar memang mengandung banyak manfaat-manfaat. Namun disis lain, masih diperlukan adanya pemilihan terhadap penerapan sistem e-court untuk agar dapat tercapainya kemaslahatan sebagaimana yang dikehendaki oleh maqashid syari’ah dan agar tercapainya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.