Kerjasama Dalam Kegiatan Pengumpulan Dana Pembangunan Mesjid Al-Ikhlas Simpang Manunggal Dusun Tuo, Limo Kaum Ditinjau Dari Segi Fiqh Muamalah
ABSTRAK Nama Randi Mulawal, NIM. 14 204 049, judul skripsi “Kerjasama Dalam Kegiatan Pengumpulan Dana Pembangunan Mesjid Al-Ikhlas Simpang Manunggal Dusun Tuo, Limo Kaum Ditinjau Dari Segi Fiqh Muamalah”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah kerjasama dalam kegiatan pengumpulan dana pembangunan mesjid Al-ikhlas Simpang Manunggal Dusun Tuo, Limo Kaum. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan apa bentuk kerjasama antara peminta sumbangan dengan pengurus mesjid Al-ikhlas Simpang Manunggal Dusun Tuo, Limo Kaum, bagaimana tinjauan fiqh mu’amalah terhadap pelaksanaan kerjasama antara peminta sumbangan dengan pengurus mesjid Al-ikhlas Simpang Manunggal Dusun Tuo, Limo Kaum. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu di Simpang Manunggal Dusun Tuo, Limo Kaum. Sumber data dalam penulisan ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari data yang dikumpulkan oleh peneliti langsung dari sumber atau tempat objek penelitian, dalam penelitian ini yang menjadi sumber utama bagi penulis adalah pengurus mesjid dan peminta sumbangan (pekerja). Sumber data sekunder diperoleh dari biografi daerah ditambah dengan literatur buku-buku fiqih, perbandingan beberapa mazhab, kaidah fiqih atau literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti. Hasil penelitian dari skripsi ini adalah kerjasama yang terjadi diantara peminta sumbangan dengan pengurus mesjid yaitu kerjasama (syirkah wujuh) yang mana kerjasama yang dilakukan oleh peminta sumbangan dengan pengurus mesjid tanpa ada modal sedikitpun, tetapi modal pengumpulan dana pembangunan mesjid itu didapat dari hasil meminta sumbangan dijalan dan hasil sumbangan yang didapat dibagi dua sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Didalam syirkah wujuh terdapat syarat yang tidak terpenuhi yaitu dalam segi modal, didalam syirkah wujuh disebutkan tidak adanya modal, namun modal yang didapat dari meminta sumbangan tersebut berasal dari meminta sumbangan dijalan. Perbedaan dalam segi modal yang terjadi menurut syirkah wujuh dan yang terjadi di lapangan dapat disimpulkan adanya masalah yang tidak sesuai dengan kajian fiqh muamalah.