Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

LATIFATUL ASRAR

1 karya publik ditemukan.

2018: 1

KEDUDUKAN HARATO PUSAKO TINGGI BAGI KAUM YANG TIDAK MEMILIKI ANAK PEREMPUAN DI NAGARI GUGUAK MALALO (Perspektif Hukum Adat)

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

LATIFATUL ASRAR. NIM 14 201 028 Judul Skripsi“KEDUDUKAN HARATO PUSAKO TINGGI BAGI KAUM YANG TIDAK MEMILIKI ANAK PEREMPUAN DI NAGARI GUGUAK MALALO (Perspektif Hukum Adat)”. Jurusan Ahwal Al-SyaksiyyahInstitut Agama Islam Negeri Batusangkar Pokok permasalah dalam SKRIPSI ini adalah kedudukan harato pusako tingg ibagi kaum yang tidak memilik anak perempuan di Nagari Guguak Malalo (perspektif hukum adat).Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana bentuk sengketa harato posako tinggi dan bagaimana kedudukan harta menurut adat dalam penyelesaian sengketa Harato pusako tinggi Bagi Keluarga yang Tidak Memiliki Anak Perempuan (perspektif hukum adat). Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Untuk mendapatkan data dari permasalah yang diteliti, pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dengan ketua Kerapatan Adat Nagari Guguak Malalo Dt. Maliputi. Pengolahan data adalah secara deskriptif kualitatif. Kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkannya melalui pernyataan yang efektif Penelitian yang dilakukan menghasilkan bahwa bentuk dan kedudukan harato pusako tinggi bagi keluarga yang tida kmemiliki anak perempuan di Guguak Malalo adalah sebagai berikut: Pertama Terjadi di rumpun Angku Kali Sikato, dalam kaum Datuak Limputi, hartawarisan pusako tinggi tidak tahu harus diberikan kepada siapa di karenakan mereka masih merasa ada yang badunsanak nenek (batali banang) yang perempuan yang tertinggal. Penyrlesain yang dilakukan oleh KAN adalah melihat ranji, meminta keterangan ahli, keterangan sakai yang di seratai sumpah. Dalam semua proses tesebut KAN menemukan anak perempuan dalam kaum itu yang dapat menerima harato pusako tinggi. Kedua terjadi pada kaum Datuk Pisang yang mana disana terdapat tiga rumpun yaitu, Sakan, Pele dan Kemi, jadi ketika rumpun Kemi telah punah Sakan dan Pele memperebutkan harato punah Kemi, mereka memiliki hubungan nenek. Penyelesaian yang dilakukan oleh KAN adalah terutama juga menanyakan ranji, akan tetapi kaum Datuk Pisang tidak memiliki ranji, KAN langgung meminta keterangan ahli dan sakasi yang juga disertai dengan sumpah. Maka Kan dapat mempertegas ranji di kaum ini dan menemukan siapa yang menjadi pemilik harato pusako tinggi yang di perebutkan. Ketiga terjadi pada rumpun Suto danMina, Suto memiliki satu orang anak laki-laki bernama Mangguang yang mengelolah harato pusako yang di pegang oleh Suto, setelah Suto meninggal, jadi ketika Mangguang ini meninggal harato pusako tersebut di kelolah Mini, karena Mina memiliki hubungan nenek dengan Mangguang, v anak Magguang menuntur harato pusako tinggi yang di berikan kepada mina. Penyelesaian yang di lakuka oleh kan tidak perlu lagi melihar ranji karena susah jelas hanya Mina yang berhak atas harato pusa koto sebut, disini KAN hanya memastikan ada atau tidak harato pencarian Mangguang yang di tuntut oleh anaknya, setela melalui proses yang ada ternyata tidak ada harato pencaraian Mangguang, KAN lalu menjelaskan kepada anak Mangguang, dengan tujuan tidak ada lagi perselisihan. Kedudukan Harato Pusako Tinggi tetap diberikan kepada keluarga perempuan yang terdekat yang dilihat dari ranji keturunan. Harato Pusako tidak dapat dimiliki oleh anak laki-laki, atauwariskan kepada anaknya. Harato Pusako tinggi tetap di berikan kepada anak yang perempun atau dalam pertalian darah melalui garis ibu Ketika sudah tidak ada lagi keluarga baru di lihat dari segi kaum. Setiap Harato Pusako Tinggi yang pemiliknya sudah punah pasti ada orang yang akan Manjawek Harato Punah.