Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

KHOIRUL ISNADI

1 karya publik ditemukan.

2026: 1

“DISHARMONISASI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DENGAN ATURAN TERDAHULU TENTANG PERIZINAN USAHA”

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Khoirul Isnadi, NIM 2130203042. Judul Skripsi: “DISHARMONISASI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DENGAN ATURAN TERDAHULU TENTANG PERIZINAN USAHA” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun Akademik 2026. Penelitian ini membahas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong iklim investasi dan kemudahan berusaha.. Namun penerapan ketentuan tersebut masih menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait disharmonisasi dengan undang-undang perizinan usaha yang berlaku sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis benturan pengaturan Pasal 6 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan undangundang perizinan usaha terdahulu serta menelaah tinjauan yuridis terhadap ketentuan tersebut dengan menggunakan rumusan masalah : (1) Apa saja norma hukum yang bertentangan di dalam pasal 6 sampai dengan pasal 10 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait perizinan berusaha berbasis risiko ?, (2) Bagaimana akibat penerapan dari pasal 6 sampai dengan pasal 10 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait perizinan berusaha berbasis risiko? Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan , literatur ilmiah, serta dokumen relevan lainnya. Teknik pengolahan data dilakukan secara kualitatif dengan metode analisis deskriptif, yaitu dengan menganalisis, menggambarkan, menelaah data berdasarkan pendekatan teoritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 6 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 secara normatif bersifat progresif dan inovatif karena mengubah paradigma perizinan dari sistem administratif konvensional menjadi perizinan berusaha berbasis risiko. Namun demikian, ketentuan tersebut belum sepenuhnya harmonis dengan undang-undang perizinan usaha sebelumnya yang masih mensyaratkan izin manual. Disharmonisasi vertikal dan horizontal, tidak dicabutnya norma lama secara eksplisit, serta ketidaksiapan struktur dan budaya hukum aparatur menyebabkan terjadinya dualisme norma dan ketidakpastian hukum dalam praktik perizinan usaha. Dari perspektif siyāsah dustūriyyah, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kemaslahatan dan penghapusan kesulitan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kata Kunci: Perizinan Berusaha, Undang-Undang Cipta Kerja, Disharmonisasi, Perizinan Berbasis Risiko, Kepastian Hukum