Praktik Penagihan Pinjaman Online Dalam Klasifikasi Kurang Lancar Pada Pengguna Aplikasi Dana Syariah
Kelvin Rama Aditya, NIM 2030202028, Judul skripsi: “Praktik Penagihan Pinjaman Online dalam Klasifikasi Kurang Lancar pada Pengguna Aplikasi Dana Syariah”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2024. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah praktik penagihan pinjaman dalam klasifikasi kurang lancar pada pengguna aplikasi Dana Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis bagaimana praktik penagihan nasabah dalam klasifikasi kurang lancar pada aplikasi Dana Syariah. Untuk menjelaskan dan menganalisis Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap pinjaman dalam klasifikasi kurang lancar pada aplikasi Dana Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian ini menggunakan pendekatan Netnografi Kualitatif ( internet/media sosial) dan metode Etnografi untuk memahami interaksi dan perilaku sosial di ruang digital. Sumber data primer adalah nasabah Dana Syariah sebanyak VI orang, V diantaranya berintraksi pada laman Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Sedangkan sumber data sekunder adalah buku, Pojk, Peraturan AFPI, SE Ojk dan media sosial seperti Instagram, youtube, dan facebook. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara serta dokumentasi. Data dianalisis dengan reduksi data, mengelompokan data, penarikan kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan praktik penagihan pinjaman online aplikasi dana syariah dalam klasifikasi kurang lancar, setiap nasabah yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran lebih dari 30 hari kerja akan menerima konsekuensi diantaranya akan menerima panggilan telepon terus-menerus dalam sehari bisa sampai 11 sampai 12 kali panggilan, menerima pesan melalui WhatsApp, pesan melalui G-mail, dan sms masuk pada nomor yang telah dicatumkan. Konsekuensi terburuknya yaitu pihak dana syariah akan menghubungi nomor darurat seperti ibu atau kerabat terdekat yang telah nasabah catumkan diawal pada saat proses pendaftaran hingga pembekuan kredit Sistem Layanan Informasi Keuangan (Slik Ojk), yang berdampak mempersulit nasabah meminjam pada lembaga keuangan lainnya. Selanjutnya Pinjaman online dalam klasifikasi Kurang Lancar pada aplikasi Dana Syariah belum sepenuhnya menggunakan prinsip-prinsip fikih muamalah salah satunya zhulm yaitu ketidakadilan, hal ini menyimpang dari aturan fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.