Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

KARTIKA RAMADANI

1 karya publik ditemukan.

2024: 1

Disparitas Pengaturan Syarat Formil Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Agung Perspektif Hukum Positif Dan Siyasah Tasyri'iyah

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Kartika Ramadani, NIM 2030203042, Judul Skripsi: “Disparitas Pengaturan Syarat Formil Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Agung Perspektif Hukum Positif dan Siyasah Tasyri’iyyah”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini apakah pengaturan syarat formil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam UU MK sudah sesuai dengan asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU PPP dan bagaimana pandangan siyasah tasyri‟iyyah terhadap disparitas pengaturan syarat formil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam UU MK. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah pengaturan syarat formil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam UU MK sudah sesuai dengan asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU PPP dan pandangan siyasah tasyri‟iyyah terhadap disparitas pengaturan syarat formil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam UU MK. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research). Yaitu mengolah bahan penelitian dari referensi-referensi perpustakaan. Dalam penelitian ini penulis melakukan penelahan terhadap bahan- bahan pustaka yaitu buku-buku, jurnal, internet, serta artikel-artikel ilmiah yang memuat data permasalahan tentang disparitas pengaturan syarat formil Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Agung perspektif hukum positif dan siyasah tasryi‟iyyah. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa perumusan Pasal 48 dalam UU MK belum sesuai dengan asas materi muatan yang terdapat dalam Pasal 6 UU PPP karena rumusan Pasal 48 dalam UU MK tidak memberikan asas keadilan yang terdapat dalam Pasal 6 UU PPP yang juga sekaligus melanggar rasa keadilan yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat (2) dan jika dilihat dari sisi konsep open legal policy, disparitas pengaturan syarat formil Putusan MK yang ada dalam UU MK ini tidak termasuk kedalam konsep open legal policy karena pada prinsipnya open legal policy tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perumusan Pasal pengaturan syarat formil Putusan MK dalam UU MK menurut pandangan siyasah tasry‟iyyah tidak sesuai dengan prinsip yang ada dalam siyasah tasri‟iyyah karena tidak memberikan kemaslahatan yang seharusnya sesuai dengan tujuan siyasah tasryi‟iyyah yaitu memberikan kepada masyarakatnya kemaslahatan yang juga selaras dengan prinsip jalb al-mashalih dan daf al-mafasid (mengambil maslahat dan menolak kemudaratan).