Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

JASRI WALDI

1 karya publik ditemukan.

2025: 1

PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA SEWA TANAH DALAM BENTUK ISI ADAT DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI DI NAGARI MUARO PANEH, KABUPATEN SOLOK)

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Praktik sewa tanah berbasis “isi adat” yang masih dijalankan masyarakat Nagari Muaro Paneh, Kabupaten Solok, menampilkan corak hubungan hukum yang khas karena tidak sepenuhnya mengikuti hukum positif maupun fikih ijarah secara formal. Tradisi ini diwariskan secara turun-temurun dan dilakukan melalui kesepakatan lisan tanpa batas waktu yang jelas, baik dengan pembayaran dalam bentuk emas atau hasil panen maupun melalui pengabdian tenaga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan secara mendalam mekanisme pelaksanaan dan penyelesaian sengketa sewa tanah dalam tradisi isi adat. Data diperoleh melalui wawancara dengan kepala jorong, tokoh agama, pemilik dan penyewa tanah, serta aparat nagari, dilengkapi dengan observasi lapangan dan studi dokumentasi terhadap perjanjian sewa dan keputusan adat. Analisis data dilakukan secara interaktif melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan model Miles dan Huberman serta teknik triangulasi sumber untuk menjamin validitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk proses sewa tanah yang terjadi di lapangan adalah (1) proses sewa dalam bentuk isi adat dengan status berbayar. (2) Proses sewa dalam bentuk isi adat pandai bamamak kepada tuan tanah. (3) Proses sewa yang berakhir dengan status jual beli. (4) proses sewa yang berakhir dengan pengusiran. Dalam pelaksanaannya di lapangan, keempat bentuk proses sewa tersebut tidak selalu berjalan mulus, terdapat beberapa konflik atau sengketa antara penyewa dan tuan tanah. Bentuk sengketa yang muncul adalah(1) pelanggaran terhadap kesepakatan awal, (2) penambahan bangunan tanpa izin, (3) pengusiran akibat pelanggaran norma sosial, (4) tuntutan kepemilikan tanah oleh penyewa jangka panjang. Sengketa ini menunjukkan adanya celah dalam kejelasan akad dan ketimpangan relasi antara pemilik dan penyewa. Proses penyelesaian sengketa lebih dominan dilakukan melalui pendekatan non-litigasi, seperti (1) mediasi adat, (2) negosiasi kekeluargaan, serta (3) keputusan sepihak oleh tuan tanah yang didukung oleh norma adat. Jalur litigasi atau arbitrase formal tidak menjadi pilihan karena masyarakat lebih mempercayai mekanisme adat sebagai penengah konflik yang cepat dan bermartabat. Ini menunjukkan bahwa sistem adat tetap menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa agraria di tingkat lokal. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik "isi adat" belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah, terutama terkait kejelasan akad, larangan gharar, serta kewajiban saling ridha antar pihak. Meski niat awalnya mengandung semangat tolong-menolong dan nilai sosial, praktik ini membutuhkan penguatan melalui pembaruan akad agar sesuai dengan prinsip syariah dan keadilan.