PELAKSANAAN HIBAH HARTA PUSAKA TINGGI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus pada Kenagarian Andaleh Baruh Bukit Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar)
ISMAIL SALEH, AS. 13 201 016, Dengan Judul SKRIPSI: “Pelaksanaan Hibah Harta Pusaka Tinggi ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus pada kenagarian Andaleh Baruh Bukit Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar)”. Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah bagaimana Pelaksanaan Hibah Harta Pusaka Tinggi Dikenagarian Andaleh Baruh Bukit Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui dan menjelaskan Pelaksanaan Hibah Hata Pusaka Tinggi Dikenagarian Andaleh Baruh Bukit Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan dilapangan dapat disimpulkan bahwa Pertama, Pelaksanaan Hibah Harta Pusaka Tinggi yang ada di Nagari Andaleh Baruh Bukit tersebut dilakukan oleh Dt. Pandeka piyayik yang mana dia menjabat sebagai Datuak dalam suatu kaum yang memberikan hibah kepada anaknya yaitu Saddiah. Selanjutnya, Sirrin selaku niniak mamak dalam suatu kaum yang memberikan Hibah Harta Pusaka berupa Hutan/ kebun kepada anaknya yang bernama Si As. Dan Muin selaku mamak/cadiak pandai dalam suatu kaum memberikan Hibah Harta Pusaka berupa setumpak sawah kepada anaknya yang bernama Enek. Kedua, Penarikan Harta Hibah Pusaka Tinggi Dikenagarian Andaleh Baruh Bukit dilakukan dengan berbagai alasan dari pihak yang menarik harta hibah tersebut, di antaranya penerima hibah tidak memiliki sertifikat kepemilikan, serta hibah tersebut tidak diketahui oleh kerabat yang menghibahkan. Ketiga, dalam pandangan Islam Hibah Harta Pusaka Tinggi di nagari Andaleh Baruh Bukit tersebut tidak sesuai dengan hibah Menurut Hukum Islam yang mana syarat dari hibah tersebut adalah harta milik sendiri dan bukan milik kaum. Jadi, penarikan Hibah Harta Pusaka Tinggi di kenagarian Andaleh Baruh Bukik Tersebut Boleh untuk dilakukan karena tidak memenuhi syarat dalam hukum Islam.