Dinamika Pagang Gadai di Jorong Rambatan Perspektif Fiqh Muamalah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pagang gadai sawah pada masyarakat Jorong Rambatan dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap pelaksaan pagang gadai yang berlaku pada masyarakat Jorong Rambatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu penelitiah yang dilakukan di Jorong Rambatan Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Metode penilitian yang peneliti gunakan adalah metode kualitatif. Adapun sumber data penelitian ini adalah pemberi gadai, penerima gadai, ahli waris dan saksi, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan dan analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sistem pelakasanaan pagang gadai sawah di Jorong Rambatan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah pada umumnya penggadai mendatangi penerima gadai untuk sejumlah uang dengan Sawah yang dijadikan untuk barang gadai sebanyak 6 lupak (Piring) sebagai barang jaminan. sawah yang digadaikan akan kembali kepemilik semula setelah sawah itu ditebus sesuai jumlah uang yang dipinjam. akan tetapi setelah pagang gadai disahkan terdapat akad baru yang dibuat secara lisan karena penerima gadai sudah terlalu banyak memiliki sawah, untuk hasil panen tetap diambil penerima gadai dan penggadai sebagai pengelola sawah tetap diberi upah dan dari hasil panen tersebut sudah dikurangi biaya-biaya seperti, perawatan, pupuk, upah pemanenan, pengankutan dll. Jika ditinjau berdasarkan fiqih muamalah dalam pelaksanaan pagang gadai sawah yang terjadi antara penggadai Ibu Efridawati dan penerima gadai Ibu Ratna Willis tidak sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat mengakibatkan sawah yang digadaikan menjadi beralih kekuasaan sebelum masa perjanjian pagang gadai ditebus secara sempurna, sedangkan dalam hak tanggungan, hasil panen tersebut tetap dinikmati oleh penerima gadai. Sehingga ketidaksesuaian ini menyebabkan akad gadai yang ada menjadi batal atau tidak sah karena tidak terpenuhinya syarat-syarat gadai yang berlaku dalam hukum Islam.