Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

INDRA GUNAWAN

2 karya publik ditemukan.

2024: 12017: 1

Upaya Preventif Dalam Pengendalian Unjuk Rasa : Studi Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Indra Gunawan Nim. 2030203108, judul Skripsi: "Upaya Preventif dalam Pengendalian Unjuk Rasa : Studi Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa". Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk tindakan preventif dalam Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa, bagaimana bentuk sanksi bagi personil polri di dalam dalam Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa, dan apa saja Pasal-Pasal yang tidak selaras dengan Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Tujuan dari membahas penelitian ini yaitu mengetahui dan menjelaskan bentuk tindakan preventif dalam Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa, mengetahui dan menjelaskan bentuk sanksi bagi personil polri di dalam dalam Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa, dan mengetahui dan menjelaskan Pasal-Pasal yang tidak selaras dengan Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Untuk menjawab objek kajian tersebut, penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan hukum normative. Penelitian normative melingkupi penelitian atas sistematika hukum, kesesuain hukum, sejarah hukum, serta perbandingan hukum atau comparative. Dalam hal ini peneliti yang menekankan penelitian normative yang di pakai adalah kesesuaian hukum karena peneliti ingin meneliti tentang aturan penggunaan barang milik negara di dalam Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa bentuk tindakan preventif dalam Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa adalah dalam beberapa kasus unjuk rasa di negara Indonesia ini seharusnya Kapolri melakukan pengkajian ulang bersama Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengkaji ulang Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa tersebut, sehingga dijelaskan Batasan-batasan yang dapat dilakukan oleh anggota polri dalam menghadapi berbagai situasi, agar personil polri dapat melakukan tindakan apabila terdapat hal yang mengancam jiwa dan harta bendanya sehingga tindakan tersebut dilindungi oleh hukum yang berlaku. Karna kemungkinan terburuk bisa saja terjadi di lapangan saat aksi pengamanan unjuk rasa. Dengan diberikan nya batas-batasan di dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tersebut dapat mencegah tindakan yang dilakukan anggota polri sesuai dengan Batasan yang ada di dalam peraturan kapolri. Bentuk sanksi bagi personil polri di dalam dalam Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa adalah anggota KepoIisan Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlibat dalam penyimpangan, tidak mematuhi peraturan, maka peraturan ii akan memberikan dasar-dasar untuk menertibkan petugas tersebut, secara umum akan diambil tindakan disipliner. Polri tidak boleh bersifat kebal hukum, karena selalu terikat kepada aturan-aturan hukum, prosedur-prosedur tertentu dan dikontrol oleh hukum. Pasal-Pasal yang tidak selaras dengan Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia adalah dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan 60 dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memakimaki pengunjuk rasa pun dilarang. Di samping larangan, Protap juga memuat kewajiban. Yang ditempatkan paling atas adalah kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa. Tidak hanya itu, satuan dalmas juga diwajibkan untuk melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan harta, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai, dan patuh pada atasan.

Buku Saham Para Master

2017 · Book · Koleksi Perpustakaan

Update: Sekarang tersedia metode pembayaran dengan pulsa! Caranya buka Play Store, pilih Akun Saya (My Account), pilih Metode Pembayaran (Add Payment Method), tambahkan Bill Carrier & nantinya akan dipotong dari pulsa ditambah 10 % persen harga. Buku fisik (hard cover) bisa dipesan via email ke [email protected] Testimoni pembaca: Buku ini wajib dimiliki siapa saja yang ingin pemenang baik sebagai trader maupun investor saham. Sesuai judulnya, buku ini ditulis oleh para master saham yang kepakarannya telah teruji dan terlatih baik dari sisi teori maupun pengalaman market. Membaca buku saham para master serasa dibimbing langsung oleh para master dari pemula menjadi trader dan investor pemenang ~ Sem Susilo (sahampemenang) Tentang buku: Saat ini berinvestasi di pasar modal menjadi suatu trend. Masyarakat mulai menyadari pentingnya berinvestasi. Buku ini disusun oleh mereka yang telah terlebih dahulu menekuni dunia saham. Buku ini dilengkapi dengan panduan trading saham untuk pemula, panduan trading saham untuk karyawan, trading for living, analisis fundamental dan teknikal, cara membaca Candlestick, MACD, dan tools lainnya. Dapatkan pula voucher training bei5000.com senilai Rp500.000 dan 3 voucher pembelian buku dan DVD di bei5000.com