Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ILVI IFDIKA

1 karya publik ditemukan.

2023: 1

Pemberhentian hakim mahkamah konstitusi menurut hukum tata negara dan fiqh siyasah dusturiyah (studi terhadap pemberhentian hakim aswanto)

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ILVI IFDIKA, NIM 1930203033. Judul Skripsi “Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Menurut Hukum Tata Negara dan Fiqh Siyasah Dusturiyah (Studi Terhadap Pemberhentian Hakim Aswanto)” Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar (UIN) Batusangkar Tahun 2023. Pemberhentian terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi harus memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, tetapi fakta hukum yang ditemukan terhadap Hakim Prof. Aswanto diberhentikan tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam pasal tersebut. Maka penelitian ini adalah untuk meneliti bagaimana proses Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Hakim Prof. Aswanto menurut Hukum Tata Negara serta peneliti melihat dari arah perspektif siyasah dusturiyah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Hakim Prof. Aswanto menurut Hukum Tata Negara serta peneliti melihat dari arah perspektif fiqh siyasah dusturiyah. Untuk menjawab objek kajian dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif (library research), yaitu penelitian yang mendalami hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, maupun teori hukum. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan untuk menjawab permasalahan hukum mengenai Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Hakim Prof. Aswanto menurut Hukum Tata Negara dan fiqh siyasah dusturiyah. Penelitian hukum normatif ini menggunakan tipologi kualitatif yaitu penelusuran kepustakaan yang dianalisis dan dideskripsikan secara komprehensif terkait dengan Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Hakim Prof. Aswanto menurut Hukum Tata Negara dan fiqh siyasah dusturiyah. Penelitian ini menunjukkan rekomendasi DPR memberhentikan Hakim Prof. Aswanto sebagai hakim konstitusi merupakan bentuk intervensi terhadap lembaga kekuasaan kehakiman dan bentuk ketidaksukaan DPR terhadap Aswanto karena sering menganulir kebijakan DPR. Tinjauan fiqh siyasah dusturiyah terhadap Pemberhentian Hakim Prof. Aswanto sebagaimana disebut dengan siyasah qadhaiyah hakim dapat diberhentikan karena 1) Jika hakim tersebut melakukan kesalahan; 2) Imam menemukan orang yang lebih utama untuk menduduki jabatan sebagai seorang hakim. Sementara Pemberhentian Hakim Prof. Aswanto tidak memenuhi hal tersebut. Sehingga pemberhentian Hakim Prof. Aswanto tidak sesuai dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan fiqh siyasah dusturiyah berkaitan dengan kajian al-Mazalim sebagai lembaga mengawasi dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh rakyat yang bertujuan mewujudkan amar ma’ruf nahi munkar yang pada prinsipnya adalah untuk mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudhorotan.