Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ILLHAM SUPRIYADI

1 karya publik ditemukan.

2024: 1

ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PENGGUNA CRYTPOCURRENCY DI INDONESIA

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ILLHAM SUPRIYADI, 2024, NIM. 2120210002 Judul Tesis “ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PENGGUNA CRYTPOCURRENCY DI INDONESIA”. Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek investasi cryptocurrency di Indonesia, serta untuk mengetahui bentuk perlindungan konsumen terhadap para investor cryptocurrency dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Metode yang digunakan ini adalah penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian hukum yang mempergunakan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini dikenal pula dengan doktrinal. Dalam penelitian ini penelitian hukum ditujukan untuk mendapatkan hukum objektif (norma hukum), yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap permasalahan hukum yang ada. Sehubungan dengan penelitian ini pula yang ingin diungkapkan adalah pengaturan dalam perundangan-undangan yang ada pada khususnya mengenai pengaturan Perlindungan konsumen bagi pengguna cryptocurrency di Indonesia. Hasil Penelitian ini pertama: Tentang praktik investasi cryptocurrency di Indonesia akan menggunakan cryptocurrency secara jelas tentang aturan yang diatur dalam aturan Bappebti sebagai alat atau alat komoditas yang dapat diperdagangkan melalui digital dan salah satu aset crypto diperdagangkan secara berjangka dengan komoditas lainnya, dan dalam islam sendiri terkait dari praktik investasi cryptocurrency memiliki unsur gharar dan judi untuk transaksi investasi menggunakan cryptocurrency akan tetapi praktik investasi sendiri dalam islam juga memiliki produk yang di sudah memiliki prinsip-prinsip syariah yang dukung oleh blockchain yakni ISLM (Islamic Coin). Kedua: Cryptocurrency masih tidak diperbolehkan untuk digunakan di Indonesia sebagai bentuk pembayaran, namun tetap diperbolehkan ketika digunakan sebagai komoditas (perdagangan). Oleh karena itu, ada kebutuhan untuk perlindungan konsumen yang diperbarui dalam transaksi cryptocurrency, baik secara preventif atau kuratif sehingga dengan munculnya UU P2SK No. 4 Tahun 2023, telah memberikan gambaran yang jelas tentang bentuk-bentuk pelindungan konsumen yang tidak hanya kepada pemilik platform cryptocurrency Tetapi juga telah memberikan perlindungan secara Lex Speciallis (Khusus) kepada konsumen (pedagang) pengguna cryptocurrency. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Hukum, Cryptocurrency