Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

HIDAYATUL HUSNA

2 karya publik ditemukan.

2023: 12022: 1

Pelaksanaan Pendidikan Agama Dan Keagamaan Di Masyarakat Pulau Bais Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur Sumatera Utara

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

HIDAYATUL HUSNA, NIM 1830101092 dengan judul skripsi “Pelaksanaan Pendidikan Agama dan Keagamaan di Masyarakat Pulau Bais Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur Sumatera Utara” Program Studi Pendidikan Agama Islam Program Sarjana Rektor Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2023. Latar belakang masalah dari penelitian ini adalah diketahui Pulau Bais bagian dari Nias Selatan dari kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur terdapat 9 Pulau yang ada, dan hanya Pulau Bais yang menganut agama Islam, dari Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur terdapat agama Islam yang minoritas, tetapi di masyarakat Pulau Bais terkontaminasi oleh perilaku Non Muslim seperti acara Tahun baru dan Natalan, membungakan uang ketika meminjam. Tetapi meskipun begitu masyarakat Pulau Bais meminimalisir kegiatan tersebut dengan mengisi kegiatan pendidikan agama dan keagamaan seperti: pelaksanaan MDA/TPA, Pelaksanaan Kegiatan Wirid Yasin, Pelaksanaan Kegiatan Majlis Ta’lim, dan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian fenomenologis dengan lebih memfokuskan pada esensi dari pengalaman manusia dan lebih bertumpu pada wawancara sebagai cara yang paling tidak biasa untuk memahami apa makna pengalaman bagi partisipan. Penelitian menggunakan metode deskriptif dan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data yang penulis gunakan sumber data primer yaitu Tokoh Agama, sumber data sekunder yaitu masyarakat sekitar pengurus dari masing-masing kegiatan Pulau Bais. Teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara. Pengabsahan data menggunakan triangulasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik menurut Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi (kesimpulan data). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelaksanaan pendidikan agama dan keagamaan di masyarakat tetap terlaksana setiap tahunnya. Dari masyarakat Pulau Bais kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur Sumatera Utara banyak ikut serta dan memberi dukungan dalam pelaksanaan pendidikan agama dan keagamaan seperti: pelaksanaan MDA/TPA yang selalu terlaksana setiap hari untuk mengajarkan anak-anak tentang agama dan pandai membaca Al-Qur’an. Kegiatan Wirid Yasin yang terlaksana setiap Jum’at dengan membaca surat Yasin bersama-sama dilanjutkan dengan takhtim, tahlil dan doa. Kemudian kegiatan Majlis Ta’lim yang bentuk pelaksanaan ceramah tentang agama yang dilaksanakan setelah magrib dan subuh.

TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK INDUSTRI KERUPUK ( STUDI KASUS DI JORONG SURAU PINANG NAGARI AMPANG GADANG KECAMATAN AMOEK ANGKEK KABUPATEN AGAM)

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Hidayatul Husna, Nim 1730202018 judul skripsi TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK INDUSTRI KERUPUK DI JORONG SURAU PINANG NAGARI AMPANG GADANG KECAMATANG AMPEK ANGKEK KABUPATEN AGAM jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2022. Pokok permasalahan SKRIPSI ini adalah kenapa produsen pembuatan kerupuk memakai label halal tanpa proses sertifikasi halal, hambatan produsen industri rumah tangga pembuatan kerupuk dalam melakukan proses sertifikasi halal dan bagaimana Tinjauan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal terhadap sertifikasi halal pada produk industri kerupuk terhadap permasalahan seperti ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian ini adalah kualitatif yang menggambarkan bagaimana produsen industri rumah tangga memakai label halal tanpa sertifikasi halal dan hambatan produsen industri kerupuk dalam melakukan sertifikasi halal. Sumber data primer dalam penelitian ini 16 orang dari pekerja industri rumah tangga pembutan kerupuk. Data sekundernya MUI (Majlis Ulama Indonesia) Kabupaten Agam. Kepada nara sumber ini didekati dengan cara mewawancarainya. Berdasarkan hasil penelitian diketahui alasan industri rumah tangga pembuatan kerupuk memakai label halal tanpa sertifikasi halal, karena pemilik industri kerupuk merasa bahan baku pembuatan kerupuk sudah halal jadi dengan begitu langsung memberikan label halal pada kemasan kerupuk tanpa melakukan sertifikasi halal. Di samping itu pemilik industri rumah tangga pembuatan kerupuk tidak tahu dan tidak paham dengan prosedur pendaftaran sertifikasi halal dan pemilik industri rumah tangga pembuatan kerupuk tidak pernah sama sekali mengikuti program sosialisasi tentang sertifikasi halal. Industri pembuatan kerupuk bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal pada pasal 4 yang mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Karena label halal yang ada pada kemasan produk industri rumah tangga pembuatan kerupuk tidak melakukan sertifikasi halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.