Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

FITRIA YULIANA

1 karya publik ditemukan.

2024: 1

Analisis Hukum Islam Tentang Praktik Manjua Julo-Julo (Studi Kasus di Nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar)

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Fitria Yuliana, NIM 1930202020 judul skripsi “Analisis Hukum Islam Tentang Praktik Manjua Julo-Julo (Studi Kasus di Nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar)” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk praktik manjua julo-julo dan analisis hukum Islam terhadap praktik manjua julo-julo di Nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mendiskripsikan bentuk pelaksanaan, dan analisis hukum Islam dalam praktik manjua julo-julo di Nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari 4 (empat) orang petani pelaku manjua julo-julo. Sumber data sekunder dari penelitian ini diperoleh dari 3 (tiga) orang tokoh masyarakat Nagari Sungai Jambu. Penelitian ini dalam pengambilan data menggunakan teknik snowball sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara. Teknik analisis data yaitu informasi yang telah penulis dapatkan di lapangan tersebut lalu penulis uraikan sebagaimana adanya dan dianalisis menggunakan landasan teori. Penulis juga melakukan pengecekan kembali (cross check) kepada sumber data sekunder yaitu kepada tokoh masyarakat di Nagari Sungai Jambu. Berdasarkah hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa praktek manjua julo-julo pada masyarakat di Nagari Sungai Jambu dibagi menjadi 2 cara : pertama, julo-julo (kerjasama tenaga dengan tenaga), kedua, manjua julo-julo (kerjasama tenaga dengan tenaga ditambah dengan pihak ketiga). Sebelum kerjasama dalam pertanian ini dilakukan dibuat suatu janji (wa’ad) antara para petani anggota julo-julo dan manjua julo-julo. Lalu menggunakan akad ijarah dan syirkah. Dalam hal ini akad termasuk ke dalam kategori akad syirkah abdan dan ijarah. Pelaksanaan kerjasama dalam manjua julo-julo ini yaitu dengan kerjasama (syirkah). Hal ini sudah sesuai dengan kategori yaitu syirkah abdan dan sudah memenuhi objek perserikatan, karena adanya kerjasama antara petani pelaku manjua julo-julo yaitu pemilik sawah sekaligus pekerja dan pekerja sawah. Dilihat dari segi pelaksanaan kerjanya sudah memenuhi prinsip syariah.