Problematika Penentuan Mahar Di Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar Menurut Hukum Islam
FIRMAN ILAHI, NIM. 15 301 000009, judul skripsi “PROBLEMATIKA PENENTUAN MAHAR DI NAGARI GUGUAK MALALO KECAMATAN BATIPUH SELATAN KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT HUKUM ISLAM”, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar tahun 2019. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk penentuan mahar yang menjadi dasar dan alasan dalam menunda pernikahan, dampak besarnya mahar dalam kehidupan rumah tangga, dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penentuan mahar di Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk penentuan mahar yang menjadi dasar dan alasan dalam menunda pernikahan, mengetahui dampak besarnya mahar dalam kehidupan rumah tangga, dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penentuan mahar di Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), menggunakan metode kualitatif dengan sumber data primer yaitu pelaku, keluarga suami, keluarga isteri, dan ninik mamak. Data sekunder yaitu masyarakat, profil Nagari Guguak Malalo, dan Kepala KUA Kecamatan Batipuh Selatan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik penjaminan keabsahan data menggunakan metode Triangulasi yaitu untuk mengecek data dari berbagai sumber. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa bentuk penentuan mahar di Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar ditentukan sepihak oleh ayah atau ninik mamak calon pengantin perempuan berdasarkan pekerjaan calon pengantin laki-laki dalam acara pertunanganan/pertemuan kedua keluarga. Akan tetapi bentuk mahar adakalanya diberitahukan kepada keluarga calon pengantin laki-laki dan adakalanya tidak diberitahukan. Jika tidak diberitahukan kepada keluarga calon pengantin laki-laki, maka mahar yang dibawa pada hari pernikahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh ayah atau ninik mamak calon pengantin perempuan tidak dapat diterima, sehingga pernikahan yang sudah ditetapkan harinya ditunda sampai mahar yang ditetapkan dapat dipenuhi oleh calon pengantin laki-laki. Dampak besarnya mahar dalam kehidupan rumah tangga tidak berdampak negatif, dan rumah tangga mereka tetap rukun. Adapun pandangan hukum Islam terhadap penentuan mahar di Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar dibolehkan, selama bentuk mahar disepakati, diberitahukan, dan dapat dipenuhi oleh calon pengantin laki-laki. Begitu juga dibolehkannya penundaan nikah apabila mahar yang sudah disepakati, ditentukan, dan disanggupi oleh calon pengantin laki-laki tidak dipenuhi sewaktu akad nikah akan berlangsung, karena hal ini termasuk tidak menepati janji dan melanggar kesepakatan yang telah di tetapkan. Akan tetapi, jika bentuk mahar tidak diberitahukan dan hanya ketika akad nikah akan berlangsung ditentukan, dan diminta, maka hukumnya tidak boleh, karena menimbulkan kesulitan bagi calon pengantin laki-laki, dan memberikan kemudaratan atas tidak jadinya berlangsung akad nikah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan berakibat terjadinya penundaan pernikahan.