Pengelolaan Wakaf Benda Bergerak: Studi pada Masjid Istiqamah Jorong Gunuang, Nagari Tanjuang Alam, Kecamatan Tanjuang Baru, Kabupaten Tanah Datar
Fadila Rahmadani NIM 2230405004, dengan Judul Skripsi: “Pengelolaan Wakaf Benda Bergerak: Studi pada Masjid Istiqamah Jorong Gunuang, Nagari Tanjuang Alam, Kecamatan Tanjuang Baru, Kabupaten Tanah Datar”. Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya manajemen profesional terhadap aset wakaf benda bergerak berupa ambulans untuk menjaga keabadian manfaatnya (ta’bid al-manfa’ah). Meskipun ambulans di Masjid Istiqamah telah memberikan layanan sosial yang luas, namun secara administratif masih terdapat kendala pada aspek legalitas dan keberlanjutan biaya operasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan fungsi-fungsi manajemen serta kepatuhan terhadap regulasi wakaf pada pengelolaan ambulans di Masjid Istiqamah Jorong Gunuang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam dengan pengurus masjid (nazir) serta perwakilan wakif. sedangkan analisis data mengikuti model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pengelolaan ambulans di Masjid Istiqamah telah menerapkan unsur Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling (POAC) secara praktis, namun belum optimal pada aspek perencanaan anggaran pemeliharaan jangka panjang. Kedua, dalam perspektif hukum positif, pengelolaan ini belum memenuhi ketentuan Pasal 10 UU No. 41 Tahun 2004 dan Pasal 17 PP No. 42 Tahun 2006 karena aset belum terdaftar secara resmi dan belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). Ketiga, faktor penghambat utama adalah ketergantungan biaya operasional pada infak masyarakat dan kurangnya pemahaman Nazhir mengenai prosedur administrasi wakaf benda bergerak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sertifikasi kompetensi Nazhir dan percepatan legalitas aset untuk menjamin keamanan hukum wakaf.