Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Problematika Praktek Mampaduoi Sawah Di Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar
ELMA SASMITA NIM.1930202012 Judul Skripsi “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Problematika Praktek Mampaduoi Sawah Di Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apa bentuk permasalahan dalam praktek mampaduoi sawah di Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, bagaimana penyelesaian masalah dalam praktek mampaduoi sawah di Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap problematika praktek mampaduoi sawah di Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk permasalahan dalam praktek mampaduoi sawah di Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian masalah dalam praktek mampaduoi sawah di Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar dan untuk menjelaskan tinjauan fiqh muamalah terhadap problematika praktek mampaduoi sawah di Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data pada penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer terdiri dari pemilik lahan dan penggarap lahan. Sumber data sekunder yaitu tokoh masyarakat yang ada hubungannya dengan penelitian ini, yang dapat memberikan informasi atau data untuk memperkuat data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu dengan tahap reduksi data, penyajian data dan penarik kesimpulan. Untuk penjamin keabsahan data digunakan triangulasi sumber. Penelitian ini menemukan bahwa bentuk permasalahan dalam praktek mampaduoi sawah yaitu kelalaian tanggungjawab dari kedua belah pihak dalam perjanjian kerja sama lahan pertanian (mampaduoi sawah) di Nagari Rambatan. Kelalaian itu terjadi saat basiang padi, pemupukan dan pengairan. Penyelesaian yang ditempuh, yaitu pertama, tahap peneguran beberapa kali oleh pemilik lahan kepada penggarap lahan. Kedua, tahap musyawarah di antara kedua belah pihak, tanpa adanya orang ketiga. Ketiga, pemilik lahan mengakhiri perjanjian kerja sama lahan pertanian (mampaduoi sawah). Keempat, penggarap lahan yang mengakhiri perjanjian kerja sama lahan pertanian (mampaduoi sawah). Tinjauan fiqh muamalah mengenai praktek mampaduoi sawah di Nagari Rambatan terdapat dua bentuk kerja sama yang dilakukan yaitu muzara’ah dan mukhabarah. Jika dilihat dari rukun dan syaratnya sudah keseluruhannya terpenuhi, terkecuali syarat yang berkaitan dengan berakhirnya akad, dikarenakan tidak ditentukannya kapan berakhirnya akad/ perjanjian dalam kerja sama yang dilakukan. Penyelesaian masalah atas kelalaian tanggung jawab yang terjadi sudah sesuai dengan ketentuan Islam, yaitu dengan melakukan musyawarah (al-shulh).