Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

Dr. Munir

3 karya publik ditemukan.

2019: 12018: 12017: 1

Hak Asasi Tersangka Pidana

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini sangat penting untuk dibaca oleh setiap orang yang berkecimpung dalam bidang ilmu hukum, khususnya hukum pidana, kriminologi, dan hak-hak asasi manusia, baik dia teoretisi seperti dosen, atau para praktisi seperti jaksa, hakim, pengacara, para pegiat dan pejuang hak asasi manusia, para mahasiswa bidang hukum, kriminologi dan politik, dan pihak-pihak lainnya yang berminat untuk bidang tersebut. Buku ini membahas secara mendalam tentang ketidakberdayaan tersangka, terdakwa, atau terpidana meskipun kepadanya oleh undang-undang telah dianugerahkan hak-hak dan kewenangan, yang sudah diakui secara universal, yang dalam hal ini ditinjau dari perspektif hukum Indonesia, seperti hak tersangka untuk diam, hak untuk didampingi oleh pembela, hak-hak Miranda, hak untuk tidak diterapkan undang-undang yang berlaku surut, hak untuk tidak terjadi double jeopardy, antipemidanaan diri, hak untuk tidak disiksa dan tidak dijatuhkan hukuman yang kejam, prinsip presumption of innocence, dan masih banyak lagi hak-hak lain dari tersangka/terpidana yang masih terpasung oleh teori dan praktik hukum di Indonesia, sehingga buku ini tentu sangat perlu dibaca dan diketahui oleh para pembaca. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Filsafat dan Teori Hukum Postmodern

2017 · Book · Koleksi Perpustakaan

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam bidang hukum. Tanpa terlalu banyak kasak-kusuk, paham postmodern ini ternyata telah mampu menjungkirbalikkan hampir semua paham, teori, doktrin, mitos, bahkan sesembahan umat manusia yang selama ini dianut, baik secara konservatif maupun secara moderat. Dengan sangat lantang, paham postmodern ini melabrak paham-paham lain seperti paham komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberalisme, logika, ilmu pengetahuan, teknologi, moral dan etika, dan berbagai narasi besar lainnya. Sedikit lebih awal dari perkembangan paham postmodern ini, telah berkembang pula berbagai pola pikir yang umumnya dikembangkan oleh kaum pembangkang terhadap berbagai konsep pemikiran yang kala itu dianut oleh mayoritas umat manusia, yang kemudian melahirkan berbagai teori kritis, kanan atau kiri, semacam yang dikembangkan oleh aliran Frankfurt di Jerman. Khusus dalam bidang hukum, berkembang pula aliran yang juga mempunyai karakteristik memberontak, yaitu aliran legal realism, yang menjungkirbalikkan aliran hukum kala itu yang sangat didominasi oleh metode ilmu pengetahuan, yang berupa metode ilmiah-abstraksi-sillogisme, yang membuat hukum seakan terbang menerawang jauh dari bumi tempatnya berpijak. Ketiga faktor tersebut, yakni postmodern, aliran kritis, dan legal realism, akhirnya melahirkan suatu paham revolusioner dalam bidang hukum yang kemudian dikenal dengan the critical legal studies itu. Ternyata, aliran hukum kritis ini, dengan berbagai konsep, teori, dan analisisnya yang cukup elegan tetapi menohok itu, perkembangannya telah sangat bergema dan bergemuruh dalam teori dan filsafat hukum, sehingga dapat dipastikan bahwa ke depan, aliran hukum ini bukan lagi sekedar basa-basi pemikiran orang-orang ekstrem. Meskipun ke mana arah mereka melaju juga belum jelas benar kelihatannya. Inilah gambaran dari isi buku ini sehingga tentunya buku ini akan sangat bermanfaat, menarik, dan menggelitik bagi siapa saja sarjana hukum yang mempunyai visi dan ingin mempunyai pengetahuan tentang teori hukum yang tetap up to date. Selamat mambaca!!!