Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

DWI PRASETYO EVANDO

2 karya publik ditemukan.

2020: 1

Pelaksanaan Jaminan Fidusia pada PT. BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek dan Perbandingan dengan PT. BPR LPN Padang Magek

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Dwi Prasetyo Evando, Nim 15301100028, dengan judul skripsi “Pelaksanaan Jaminan Fidusia pada PT. BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek dan Perbandingan dengan PT.BPR LPN Padang Magek” Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pada dasarnya jaminan fidusia juga merupakan produk konvensional yang diterapkan untuk memberikan perlindungan bagi kreditur khususnya, ketika debitur melakukan wanprestasi. Kreditur dapat meminta ganti rugi kepada debitur melalui eksekusi atas jaminan fidusia, e¬¬ksekusi barang jaminan dapat dilakukan segera tanpa menunggu keputusan pengadilan, ketentuan ini juga di berlakukan pada perbankan syariah, hal ini membuat penulis ingin melihat dari 3 aspek yang terjadi, yaitu persyaratan yang digunakan, benda-benda yang dijadikan jaminan dancara mengatasi jika terjadi pembiayaan bermasalah, serta membandingkan pelaksanaan jaminan fidusia yang ada pada bank syariah dan bank konvensional. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (fieldresearch) dapat juga dianggap sebagai metode untuk mengumpulkan data kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan turun langsung kelapangan untuk memperoleh data yang relevan dengan penelitian yang dilakukan.Tujuan penelitian lapangan adalah untuk mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang dan interaksi lingkungan sesuai unit sosial, individu, kelompok, lembaga, atau masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan tentang jaminan fidusia serta kedudukannya pada PT.BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek dan PT.BPR LPN Padang Magek yang mana jaminan fidusia tersebut diwajibkan apabila utang yang dijamin diatas Rp.10.000.000, namun apabila dibawah Rp.10.000.000 maka tidak dibuatkan akta jaminan fidusia, hal tersebut bertujuan untuk menghemat dana untuk pembuatan sertifikat fidusia jika transaksi dibawah Rp.10.000.000. Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan atau Accesoir dan yang merupakan perjanjian pokok. Dengan adanya akta jaminan fidusia maka bank sebagai Kreditor memiliki hak Eksekutorial dimana bank dapat kapan saja dan dimanapun mengambil barang jaminan apabila nasabah Wansprestasi terhadap perjanjiannya, hak Eksekoturial yang diberikan kepada bank sama kuat nya dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan jaminan fidusia pada PT.BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek dan PT.BPR LPN Padang Magek merupakan jaminan perorangan, benda yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah kendaraan bermotor dan mesin, sementara cara mengatasi pembiayaan bermasalah menggunakan jaminan fidusia adalah dengan cara memberikan SP 1 sampai dengan SP 3, jika masih melakukan pelanggaran maka pihak bank akan melakukan eksekusi langsung terhadap barang jaminan tanpa menunggu keputusan dari pihak pengadilan.

PELAKSANAAN JAMINAN FIDUSIA PADA PT.BPR SYARIAH HAJI MISKIN PANDAI SIKEK DAN PERBANDINGAN DENGAN PT.BPR LPN PADANG MAGEK

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Dwi Prasetyo Evando, Nim 15301100028, dengan judul skripsi “Pelaksanaan Jaminan Fidusia pada PT. BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek dan Perbandingan dengan PT.BPR LPN Padang Magek” Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pada dasarnya jaminan fidusia juga merupakan produk konvensional yang diterapkan untuk memberikan perlindungan bagi kreditur khususnya, ketika debitur melakukan wanprestasi. Kreditur dapat meminta ganti rugi kepada debitur melalui eksekusi atas jaminan fidusia, e¬¬ksekusi barang jaminan dapat dilakukan segera tanpa menunggu keputusan pengadilan, ketentuan ini juga di berlakukan pada perbankan syariah, hal ini membuat penulis ingin melihat dari 3 aspek yang terjadi, yaitu persyaratan yang digunakan, benda-benda yang dijadikan jaminan dancara mengatasi jika terjadi pembiayaan bermasalah, serta membandingkan pelaksanaan jaminan fidusia yang ada pada bank syariah dan bank konvensional. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (fieldresearch) dapat juga dianggap sebagai metode untuk mengumpulkan data kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan turun langsung kelapangan untuk memperoleh data yang relevan dengan penelitian yang dilakukan.Tujuan penelitian lapangan adalah untuk mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang dan interaksi lingkungan sesuai unit sosial, individu, kelompok, lembaga, atau masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan tentang jaminan fidusia serta kedudukannya pada PT.BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek dan PT.BPR LPN Padang Magek yang mana jaminan fidusia tersebut diwajibkan apabila utang yang dijamin diatas Rp.10.000.000, namun apabila dibawah Rp.10.000.000 maka tidak dibuatkan akta jaminan fidusia, hal tersebut bertujuan untuk menghemat dana untuk pembuatan sertifikat fidusia jika transaksi dibawah Rp.10.000.000. Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan atau Accesoir dan yang merupakan perjanjian pokok. Dengan adanya akta jaminan fidusia maka bank sebagai Kreditor memiliki hak Eksekutorial dimana bank dapat kapan saja dan dimanapun mengambil barang jaminan apabila nasabah Wansprestasi terhadap perjanjiannya, hak Eksekoturial yang diberikan kepada bank sama kuat nya dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan jaminan fidusia pada PT.BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek dan PT.BPR LPN Padang Magek merupakan jaminan perorangan, benda yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah kendaraan bermotor dan mesin, sementara cara mengatasi pembiayaan bermasalah menggunakan jaminan fidusia adalah dengan cara memberikan SP 1 sampai dengan SP 3, jika masih melakukan pelanggaran maka pihak bank akan melakukan eksekusi langsung terhadap barang jaminan tanpa menunggu keputusan dari pihak pengadilan.