Implementasi Kerjasama Bagi Hasil Sawah Pagang Gadai di Nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK Didi Rahman, NIM. 1302172, Judul Skripsi: “Implementasi Kerjasama Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Pagang Gadai di Nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar (Analisis Efesiensi Keuangan)”, Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, 2020. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana bentuk kesepakatan kerjasama bagi hasil dalam kerjasama bagi hasil sawah di Nagari Sungai Jambu, Bagaimana tingkat bagi hasil kotor yang diperoleh dari sawah pagang gadai di Nagari Sungai Jambu, Bagaimana tingkat bagi hasil bersih yang diperoleh dari sawah pagang gadai di Nagari Sungai Jambu dan Berapa tingkat laba hasil sawah pagang gadai di Nagari Sungai Jambu pertahun dibandingkan dengan tingkat deposito perbankan syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menjelaskan bentuk kesepakatan kerjasama bagi hasil dalam kerjasama bagi hasil sawah di Nagari Sungai Jambu, mengetahui dan menjelaskan tingkat bagi hasil kotor yang diperoleh dari sawah pagang gadai di Nagari Sungai Jambu, mengetahui dan menjelaskan tingkat bagi hasil bersih yang diperoleh dari sawah pagang gadai di Nagari Sungai Jambu dan mengetahui dan menjelaskan tingkat laba hasil sawah pagang gadai di Nagari Sungai Jambu pertahun dibandingkan dengan tingkat deposito perbankan syariah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) melalui pendekatan penelitian kuantitatif deskriptif. Sumber data primer adalah 10 orang pemberi modal dan 10 orang penggarap sawah data sekunder adalah dokumentasi dan LPJ Nagari Sungai Jambu serta karya ilmiah yang berhubungan dengan kerjasama mudharabah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah teori Miles dan Hubermen. Hasil penelitian ini adalah Pertama, Bentuk kesepakatan kerjasama bagi hasil dalam kerjasama bagi hasil sawah di Nagari Sungai Jambu adalah pemilik sawah menyerahkan sawahnya kepada penggarap sawah untuk di garap dan di tanami. Segala bentuk modal di tanggung oleh pemilik sawah dan hasil panen dari sawah tersebut dibagi dua antara pemilik sawah dan penggarap sawah. Kedua, Tingkat bagi hasil kotor yang diperoleh dari kerjasama bagi hasil pengelolaan sawah di Nagari Sungai Jambu sebesar 31,4%. Ketiga, Tingkat bagi hasil bersih yang diperoleh dari kerjasama bagi hasil pengelolaan sawah di Nagari Sungai Jambu sebesar 11,36%. Keempat, Tingkat laba investasi bagi hasil pagang gadai di Nagari Sungai Jambu lebih besar dari pada investasi pada deposito perbankan syariah.