TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRODUKSI KARUPUAK JANGEK DI JORONG DUSUN TUO NAGARI LIMO KAUM KECAMATAN LIMA KAUM
Dera Desmita Nasution, NIM. 16 302 020 12, Judul Skripsi: “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Produksi Karupuak Jangek Di Jorong Dusun Tuo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah bagaimana produksi karupuak jangek di Jorong Dusun Tuo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum dan tinjauan Fiqh Muamalah terhadap produksi karupuak jangek di Jorong Dusun Tuo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah terhadap penyediaan, penyimpanan dan pengolahan karupuak jangek di Jorong Dusun Tuo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah 1 orang produsen, 3 orang karyawan dan 5 orang konsumen karupuak jangek Azizah. Sedangkan sumber data sekunder terdiri dari profil Nagari Limo Kaum. Teknik pengumpulan data dilakukan dalam bentuk wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, serta teknik penjamin keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, yaitu melakukan wawancara dengan beberapa orang yang dijadikan sumber data dengan pertanyaan yang sama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produksi karupuak jangek di Jorong Dusun Tuo Nagari Limo kaum Kecamatan Lima Kaum. Pertama, dalam penyediaan bahan baku dilakukan dengan memesan kepada pihak supplier dan praktek penyediaan bahan baku tersebut belum sesuai dengan tinjauan fiqh muamalah karena penyediaan yang konsisten sebanyak 2 ton untuk satu kali pengiriman tanpa menimbang minat masyarakat yang naik ataupun turun sehingga dapat menyebabkan penumpukan yang berakhir busuk dan lebam pada bahan baku kulit sapi, kemudian dari segi prinsip produksi Islam penyediaan bahan baku kulit tersebut juga belum sesuai dengan prinsip produksi Islam. Kedua, penyimpanan bahan baku dalam prakteknya juga belum sesuai dengan kajian fiqh muamalah, karena pihak produsen tidak menambahkan atau mengganti garam yang hilang akibat pengiriman sehingga pembusukan cepat terjadi pada bahan baku. Kemudian dari sisi prinsip produksi Islam penyimpanan bahan baku yang dilakukan juga belum sesuai dengan prinsip produksi Islam. Ketiga, pengolahan bahan baku karupuak jangek terdapat dua proses dalam pengolahannya yaitu dengan cara alami bahan kulit yang masih bagus dan selanjutnya menggunakan bahan kimia hidrogen peroksida pada bahan baku kulit sapi yang kurang bagus. Proses pengolahan bahan baku secara alami pada prakteknya sesuai dengan kajian fiqh muamalah dan prinsip produksi Islam. Sedangkan pada proses pengolahan bahan baku dengan menggunakan bahan kimia hidrogen peroksida menyimpang dari kajian fiqh muamalah dan tidak sesuai dengan prinsip produksi Islam.