Koordinasi Komisi Pemilihan Umum dan Badan pengawas pemilu dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 ( di Kabupaten Tanah Datar)
ABSTRAK Putri Cornelia, NIM 2130203063 Judul Skripsi “Koordinasi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Tanah Datar” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun Akademik 2025. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Tanah Datar, serta apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis bentuk koordinasi kedua lembaga tersebut dan mengidentifikasi hambatan yang muncul dalam proses penyelenggaraan Pilkada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di KPU dan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar. Data primer diperoleh melalui wawancara, dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi KPU dan Bawaslu dilaksanakan melalui koordinasi langsung, seperti rapat koordinasi, sosialisasi, serta supervisi di lapangan, dan koordinasi tidak langsung berupa komunikasi daring, pertukaran data, serta pelaporan formal. Koordinasi ini berlandaskan regulasi seperti UU No. 6 Tahun 2020, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu. Kendala yang ditemui meliputi keterbatasan sumber daya manusia, masalah teknis di lapangan, netralitas ASN, data pemilih ganda, serta praktik politik uang dan kampanye hitam. Peneliti menyimpulkan bahwa koordinasi KPU dan Bawaslu di Kabupaten Tanah Datar berjalan efektif meskipun masih menghadapi sejumlah hambatan. Dalam perspektif fiqh siyasah dusturiyah, koordinasi tersebut mencerminkan tanggung jawab moral dan administratif dalam menjaga amanah rakyat serta mewujudkan pemilu yang berintegritas dan demokratis.