Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

AHMAD HANAFI

6 karya publik ditemukan.

2026: 12018: 32017: 2

Kedudukan Aset Kripto sebagai Objek Zakat dalam Perspektif Hukum Islam

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan aset kripto sebagai salah satu bentuk aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan semakin banyak dimanfaatkan sebagai instrumen investasi. Perkembangan tersebut menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status aset kripto sebagai harta (mal) serta implikasinya terhadap kewajiban zakat. Di sisi lain, regulasi di Indonesia mengakui aset kripto sebagai komoditas digital yang diperdagangkan, namun belum mengatur secara khusus mengenai zakat atas aset tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pendapat ulama mengenai aset kripto serta menganalisis kedudukan aset kripto sebagai harta yang wajib dizakatkan dalam perspektif hukum Islam. Rumusan masalah dan tujuan penelitian tersebut menjadi fokus utama kajian ini. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis bahan hukum primer berupa Al-Qur'an, hadis, fatwa ulama, dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa kitab fikih, buku, jurnal ilmiah, dan literatur lain yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengkaji kedudukan aset kripto sebagai harta dan implikasinya terhadap kewajiban zakat dalam perspektif hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai status hukum aset kripto. Sebagian ulama menolak pengakuan aset kripto sebagai harta karena dinilai mengandung unsur gharar, maysir, dan volatilitas yang tinggi. Sebaliknya, sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai mal mutaqawwam apabila memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki secara sah, memberikan manfaat, dan diperdagangkan sesuai prinsip syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa aset kripto dapat diposisikan sebagai harta yang wajib dizakati apabila memenuhi syarat-syarat zakat, yaitu kepemilikan penuh, mencapai nisab, telah dimiliki selama satu haul, serta diperoleh dan diperdagangkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan syariah. Penelitian ini juga menegaskan perlunya penguatan regulasi dan fatwa yang lebih spesifik mengenai zakat aset kripto agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat Muslim di Indonesia.