Profil penulis
Abdul Halim
61 karya publik ditemukan.
Keusahawanan mikro membasmi kemiskinan
Politik hukum Islam di Indonesia
Position of Islamic law in Indonesian politics during the New Order era and impact of sociopolitical motives on its continuity and change.
Badai malam pengantin
Bank Islam: Sebagai Suatu Institusi Pembangunan Ekonomi Masyrakat Islam
Bank Islam Malaysia Berhad
Pelaksanaan sistem pajak gadai Islam (Al-Rahnu) dan pajak gadai konvensional di Malaysia
Asy-Syir'ah : Teori-teori Hukum Aliran Positivisme dan Perkembangan Kritik-kritiknya
Positivisme adalah aliran yang sejak awal abad 19 amat mempengaruhi banyak pemikiran di berbagai bidang ilmu tentang kehidupan manusia, terutama dalam kajian bidang hukum. Dalam perkembangannya ilmu hukum mengklaim dirinya sebagai ilmu pengetahuan tentang kehidupan dan prilaku warga masyarakat (yang semestinya tertib mengikuti norma-norma kausalitas). Maka kaum positivisme ini mencoba menuliskan kausalitas-kausalitas dalam bentuk perundang-undangan. Legal-positivism memandang perlu untuk memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Hukum. bercirikan rasionalistik, teknosentrik, dan universal. Dalam kaca mata positivisme tidak ada hukum kecuali perintah penguasa, bahkan aliran positivis legalisme menganggap bahwa hukum identik dengan undang-undang. Hukum dipahami dalam perpektif yang rasional dan logik. Keadilan hukum bersifat formal dan prosedural. Dalam positivisme, dimensi spiritual dengan segala perspektifnya seperti agama, etika dan moralistas diletakkan sebagai bagian yang terpisah dari satu kesatuan pembangunan peradaban modern. Hukum modern dalam perkembangannya telah kehilangan unsur yang esensial, yakni nilai-nilai spiritual. Paham hukum seperti tersebut masih membelenggu pola pikir kebanyakan pakar dan praktisi hukum di Indonesia. Sebagai contoh terlihat dengan jelas pada: (1) Vonis bebas sama sekali terhadap Adlin Lis (pembalak hutan) oleh Pengadilan Negeri Medan dan (2) Vonis Majelis Hakim pada tingkat kasasi terhadap Pollycarpus yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir sehingga hanya dipersalahkan memalsukan surat. Paham hukum seperti tersebut di atas sangat berbeda dengan paradigma hukum sosiologis yang berangkat dari asumsi bahwa hukum adalah sebuah gejala sosial yang terletak dalam ruang sosial dan dengan itu tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial. Hukum bukanlah entitas yang sama sekali terpisah dan bukan merupakan bagian dari elemen sosial yang lain. Hukum tidak akan mungkin bekerja dengan mengandalkan kemampuannya sendiri sekalipun ia dilengkapi dengan perangkat asas, norma dan institusi. Berdasarkan paradigma hukum seperti itulah Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus terbunuhnya Munir, berkeyakinan bahwa Pollycarpuslah yang membunuh aktivis HAM Munir.
Gelora politik Kelantan
Political power games in Kelantan.
Sejarah perjuangan Persatuan Tarbiyah Islamiyah di pentas nasional
Guide to historical sites : Kelantan
The Pakistan Penal Code
The Pakistan Penal Code, with Commentary
The Identification of Adjustment Problems, Life Change Stress and Perceived Usefulness of Problem-solving Resources in a Malay Student Sample in the United States
Leadership Effectiveness and Cognitive Style
A Study of Total Expenditure Elasticities for West Malaysia
Jafferkhani Baaj
Bingkisan adab dan hikmah
Conduct of life.