PRAKTEK JUAL BELI BUAH JAGUNG DI JORONG PADANG SIDONDANG KENAGARIAN SITIUNG KECAMATAN SITIUNG KABUPATEN DHARMASRAYA PERSFEKTIF FIQH MUAMALAH
Ari Efrion Refiveldi Nim 1930202006, Judul Skripsi “Praktek Jual Beli Jagung Di Jorong Padang Sidondang Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Perspektif Fiqh Muamalah” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana tinjauan fiqih muamalah antara supplier dengan petani di Jorong Padang Sidondang Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan fiqh muamalah terhadap Praktek jual beli yang dilakukan oleh supplier dengan petani di Jorong Padang Sidondang Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung. Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dilakukan oleh supplier kepada petani di Jorong Padang Sidondang dengan sumber data dari petani dan supplier sebagai data primer, sedangkan sumber data skunder adalah buku, jurnal, karya tulis, dan dokumentasi langsung. Sedangkan teknik pengumpulan data yang penulis lakukan dengan cara observasi guna melihat tinjaun fiqh muamalah terhadap praktek jual beli di Jorong Padang Sidondang. Setelah data terkumpul barulah kemudian dianalisis dengan landasan teori. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa Akad yang terjadi antara supplier dengan petani yaitu akad qard dan akad jual beli. Akad qard yaitu pinjaman bibit dan pupuk dari supplier kepada petani. Sedangkan, akad jual beli yaitu kesepakatan antara supplier dengan petani terhadap harga pembelian sewaktu panen. Supplier menurunkan harga pada waktu panen karena melimpahnya buah sewaktu panen. Supplier menurunkan harga untuk mengurangi kerugian jika buah membusuk saat buah melimpah di pasar. Berdasarkan fiqh muamalah akad qard pada praktek jual beli antara supplier dengan petani sudah memenuhi syarat. Namun, praktek jual beli yang dilakukan oleh supplier dengan petani tidak memenuih perjanjian dan adanya unsur keterpaksaan dan ketidakjelasan dalam menyepakatinya dan persyaratan jual beli tersebut disandarkan pada spekulasi.