Strategi dalam Mempertahankan NPF pada Pembiayaan Mikro di BPRS Masyarakat Lintau Buo (MALIBU)
ABSTRAK Annisah, NIM 2230401015. Judul Skripsi: “ Strategi Dalam Mempertahankan NPF Pada Pembiayaan Mikro Di BPRS Masyarakat Lintau Buo (MALIBU)”. Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini membahas tentang strategi dalam mempertahankan NPF pada pembiayaan mikro di BPRS Masyarakat Lintau Buo (MALIBU). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengelolaan risiko pembiayaan pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di BPRS Masyarakat Lintau Buo (Malibu). Meningkatnya penyaluran pembiayaan UMKM berpotensi meningkatkan risiko terjadinya Non Performing Financing (NPF), sehingga diperlukan strategi yang tepat untuk mempertahankan tingkat NPF agar tetap berada pada kategori sehat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah pada pembiayaan UMKM serta strategi yang diterapkan BPRS Masyarakat Lintau Buo (Malibu) dalam mempertahankan tingkat NPF pembiayaan UMKM agar tetap berada pada kategori sehat. Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas Direktur, Account Officer (AO), dan bagian pemasaran BPRS Masyarakat Lintau Buo (Malibu). Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan teori prudential banking sebagai landasan dalam menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah pada pembiayaan UMKM di BPRS Masyarakat Lintau Buo (Malibu) meliputi menurunnya kondisi kesehatan nasabah, penurunan pendapatan atau kinerja usaha, faktor eksternal seperti cuaca dan bencana alam, serta perilaku moral hazard nasabah. Adapun strategi yang diterapkan dalam mempertahankan tingkat NPF meliputi penerapan analisis 5C+1S, pelaksanaan survei secara akurat, monitoring dan pendampingan secara berkelanjutan, serta restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran namun masih memiliki itikad baik. Strategi tersebut terbukti mampu menjaga tingkat NPF pembiayaan UMKM tetap berada pada kategori sehat sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga kualitas pembiayaan dan keberlangsungan operasional bank dapat terjaga.