Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ANNISA RAHMI

2 karya publik ditemukan.

2022: 1

Penyusunan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil menengah (SAK EMKM) pada usaha ayam telur musy nagari situjuah banda dalam

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ANNISA RAHMI, NIM 15301210014. Judul Skripsi: Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil Dan Menengah (SAK-EMKM) Pada Usaha Ayam Telur Musy Nagari Siyujuah Banda Dalam. Jurusan Ekonomi Syariah Konsentrasi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini penyajian dan penyusunan laporan keuangan Usaha Ayam Telur Musy Nagari Situjuah Banda Dalam masih menggunakan pencatatan manual dan sederhana dan belum berdasarkan SAK EMKM.Tujuan penelitian ini adalah untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-EMKM. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kuantitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dengan pengelola keuangan Usaha Ayam Telur Musy dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan Usaha Ayam Telur Musy.Dan tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menyusun laporan keuangan pada Usaha Ayam Telur Musy Nagari Situjuah Banda Dalam berdasarkan SAK-EMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pencatatan laporan keuangan yang dilakukan oleh Usaha Ayam Telur Musy Nagari Situjuah Banda Dalam berdasarkan SAK-EMKM memiliki tiga komponen laporan keuangan yaitu laporan posisi keuangan dengan jumlah aset Rp. 740.690.00 serta jumlah ekuitas dan liabilitas Rp. 740.690.00, laporan laba rugi dengan jumlah laba Rp. 401.890.00,dan catatan atas laporan keuangan. Kata Kunci:Laporan Keuangan, SAK-EMKM.

PENETAPAN UPAH/IJARAH PADA JASA SETRIKA DI KELURAHAN TANAH HITAM, KECAMATAN PADANG PANJANG BARAT , KOTA PADANG PANJANG DITINJAU DARI FIQIH MUAMALAH

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK ANNISA RAHMI, NIM. 1830202005, Judul Skripsi “Penetapan Upah/Ijarah Pada Jasa Setrika Di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat , Kota Padang Panjang Ditinjau Dari Fiqih Muamalah”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2022. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah pandangan masyarakat terhadap praktek jasa menyetrika di Kelurahan Tanah Hitam dan pandangan hukum Islam terhadap aturan upah mengupah yang terjadi di Kelurahan Tanah Hitam Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian ini adalah kualitatif yang menggambarkan pandangan masyarakat terhadap upah mengupah jasa setrika di Kelurahan Tanah Hitam. Sumber data primer terdiri dari pemberi jasa dan penerima jasa, sedangkan sumber data sekunder adalah monografi Kelurahan Tanah Hitam dan masyarakat sekitar. Teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara yang berjumlah 8 orang. Data yang sudah penulis dapatkan dianalisis melalui menghimpun dan mengumpulkan data terhadap praktek upah mengupah jasa setrika dan pandangan masyarakat. Membaca, memahami dan menelaah data yang telah diperoleh atau dikumpulkan. Setelah data terhimpun, tersusun dan terklarifikasi dengan baik selanjutnya menarik kesimpulan. Data yang telah diolah selanjutnya dianalisis dengan teori fiqh muamalah. Hasil penelitian Upah jasa setrika yang terjadi di Tanah Hitam Padang Panjang adalah upah yang dibayarkan harian secara tunai dengan nominal yang berbeda-beda dalam setiap pekerjaan. Dari penjelasan (penerima upah) jika dia bekerja seharian dimulai dari jam 9 sampai jam 6 sore maka dia akan mendapatkan upah sebesar Rp. 80.000,00 - Rp. 100.000,00 walaupun jam bekerja sama tetapi upah yang diberikan tidak sama, dan jika dia bekerja setengah hari dimulai dari jam 8 pagi sampai jam 12 siang maka dia akan mendapatkan rata-rata upah sebesar Rp. 50.000,00 dan pernah juga menyetrika selama 2 hari berturut-turut upah yang diberikan sebesar Rp. 150.000.00,00 artinya dalam sehari mendapatkan upah sebesar Rp. 75.000,00. Dalam hal ini ada yang menyetujui hal tersebut, karena ada unsur keterpaksaan disebabkan tidak ada pilihan pekerjaan yang lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan yang tidak menyetujui hal tersebut karena masyarakat mengatakan upah tidak jelas akan merugikan salah satu pihak terutama penerima kerja. Masyarakat yang mengatakan bahwa keterpaksaan pekerja untuk merima upah tersebut karena tidak ada pilihan pekerjaan yang lain, ditinjau dalam fiqh muamalah transaksi upah mengupah harus ridho kedua belah pihak dan transaksi batal apabila salah satu pihak merasa tertipu dan terpaksa. Masyarakat yang mengatakan tidak menyetujui upah tersebut karena upah yang diterima tidak jelas berapa nominalnya, sehingga menyebabkan salah satu pihak merasa rugi dengan upah tersebut, ditinjau dalam fiqh muamalah hal tersebut ada unsur gharar karena transaksi yang dilakukan mengandung ketidakpastian.