Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Tradisi Manapiak Bandua Sebelum Pernikahan Studi Kasus Jorong Darek Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar
Anggia Murni, NIM. 1930201005. Judul Skripsi : “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Tradisi Manapiak Bandua Sebelum Pernikahan (Studi Kasus Jorong Darek, Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar”. Prodi Ahwal Al-Syakhshiyyah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah proses pelaksanaan tradisi manapiak bandua di Jorong Darek, Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar. Dampak positif dan negatif dari pelaksanaan manapiak bandua serta pandangan hukum Islam mengenai tradisi manapiak bandua. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan proses pelaksanaan tradisi manapiak bandua, untuk menjelaskan dampak positif dan negatif pelaksanaan manapiak bandua dan untuk menganalisis pandangan hukum Islam tradisi manapiak bandua sebelum pernikahan di Jorong Darek, Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap informan yaitu niniak mamak, keluarga, bundo kanduang, alim ulama dan orang yang melakukan dan yang tidak melakukan tradisi manapiak bandua di Jorong Darek, Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar. Pengolahan data dilakukan dengan cara menganalisis data tersebut dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari hasil penelitian, proses pelaksanaan manapiak bandua terdiri dari dua tahap yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan, yang mana tahap persiapan sebelum melaksanakannya yaitu mamanggia induak-induak, bagorak, menyusun isi dulang, cambuang raun (mangkok), cirano atau cerano. Dan tahap pelaksanaan manapiak bandua adalah di arak (bararak), makan basamo (makan bersama), acara inti adat manapiak bandua. Dampak positif dari tradisi ini memperkuat silaturrahmi kedua belah pihak, calon suami ini dinggap sebagai sumando, dihargai oleh keluarga besar, dihargai oleh niniak mamak Jorong Darek, dan dibawa dalam kerapatan adat,dan mempunyai induak bako. Dampak negatif dari tradisi ini memberatkan kedua belah pihak untuk melaksanakanya, tidak dianggap sebagai sumando, tidak mempunyai Induak bako, tidak dihargai oleh niniak mamak, masyarakat Jorong Darek. Tinjauan hukum Islam mengenai tradisi manapiak bandua merupakan suatu kebiasaan yang sudah hidup di tengah-tengah masyarakat. Namun dalam Pelaksanaanya tidak baik dalam hukum Islam karena memperlambatkan dalam pernikahan bagi yang telah mampu untuk menikah. Namun melihat kemashalatannya tradisi ini termasuk ke ‘Urf shahih karena mengandung kebaikan berupa terjalinnya keharmonisan antara kedua belah pihak laki-laki maupun perempuan dan calon suaminya dianggap sebagi sumando yang mana akan dihargai oleh keluarga, masyarakat, niniak mamak Jorong Darek, Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar.