Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ANESIA SAPUTRI

1 karya publik ditemukan.

2026: 1

Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian Bawah Tangan di Nagari Batu Bulek: Studi Hukum Islam

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Anesia Saputri, NIM 2130201012 Judul Skripsi “Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian Bawah Tangan Di Nagari Batu Bulek: Studi Hukum Islam” Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pemenuhan nafkah anak pasca perceraian bawah tangan di Nagari Batu Bulek, bagaimana pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap praktik perceraian bawah tangan serta implikasinya terhadap kewajiban nafkah anak, dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh untuk memberikan kekuatan hukum terhadap pemenuhan nafkah anak menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kondisi pemenuhan nafkah anak, menganalisis pemahaman masyarakat terhadap kewajiban nafkah pasca perceraian bawah tangan, serta mengkaji upaya hukum dalam perspektif hukum Islam guna menjamin perlindungan hak anak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah ibu yang melakukan perceraian bawah tangan,Keluarga pasangan, niniak mamak, bundo kanduang, angku qadhi , terhadap pasangan yang melakukan perceraian bawah tangan, keluarga, serta tokoh masyarakat di Nagari Batu Bulek sedangkan sumber data sekunder . Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara semi terstruktur. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Adapun teknik penjaminan keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber. Hasil penelitian terhadap 10 kasus perceraian bawah tangan menunjukkan bahwa pemenuhan nafkah anak belum terlaksana secara optimal. Dari 10 kasus tersebut, sebanyak empat orang ayah tidak memberikan nafkah sama sekali, tiga orang memberikan nafkah tetapi tidak rutin, dan tiga orang memberikan nafkah namun jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan dasar anak. Nafkah yang diberikan umumnya bersifat insidental tanpa kesepakatan nominal yang jelas serta tanpa mekanisme pengawasan. Terkait pemahaman masyarakat, sebagian besar memandang bahwa perceraian telah sah apabila memenuhi ketentuan agama, sehingga pencatatan di pengadilan dianggap tidak menjadi keharusan. Pandangan ini berdampak pada rendahnya kesadaran akan kewajiban nafkah sebagai tanggung jawab hukum yang berkelanjutan. Adapun upaya hukum seperti isbat nikah atau gugatan nafkah anak hampir tidak dilakukan; penyelesaian lebih banyak ditempuh melalui mediasi keluarga tanpa kekuatan hukum yang mengikat. Dalam perspektif hukum Islam, kewajiban nafkah anak tetap melekat pada ayah dan tidak gugur karena perceraian, sehingga praktik yang terjadi belum sejalan dengan prinsip tanggung jawab dan keadilan dalam syariat Islam.