Pelaksanaan Cicil Emas Pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar
-
Profil penulis
2 karya publik ditemukan.
-
AGUSTINAR, NIM. 15301100005, dengan judul skripsi “PELAKSANAAN CICIL EMAS PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG BATUSANGKAR”. Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Batusangkar tahun akademik 2019. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pelaksanaan cicil emas pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar. Tujuan pembahasan ini untuk menganalisis pelaksanaan cicil emas dan kesesuaiannya dengan fatwa DSN No 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data yaitu teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian pelaksanaan cicil emas di PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar adalah sebagai berikut: Pertama, nasabah mengajukan permohonan cicil emas. Kedua, Bank akan melakukan investigasi terhadap nasabah untuk mengetahui keadaan nasabah. Ketiga, bank melakukan akad dengan nasabah dan menyepakati segala ketentuan dalam akad serta menandatangani Surat Bukti Kepemilikan Emas (SBKE). Keempat, proses pencairan dana cicil emas. Kelima, penyetoran dana ke toko emas rekanan bank. Keenam, pengenaan biaya adminstrasi dan biaya materai serta pemblokiran dana nasabah 1x angsuran. Ketujuh, angsuran cicil emas dan pelunasan cicil emas oleh nasabah. Pelaksanaan cicil emas berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, telah sesuai dilaksanakan bedasarkan ketentuan-ketentuan fatwa tersebut. Yaitu, harga jual emas tetap, tidak bertambah atau berkurang, namun ada denda yang dikenakan pada nasabah yang telat bayar dari tanggal jatuh tempo. Dana denda ini bukan diakui sebagai pendapatan bank, namun akan disalurkan ke LAZNAS BSM untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Emas dijadikan jaminan dalam pembiayaan cicil emas tersebut dan emas disimpan di bank sampai nasabah melunasi seluruh angsuran cicilan emasnya, sehingga emas/ jaminan nasabah tidak bisa dijadikan objek akad lain ataupun berpindah kepemilikan. PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar, telah menjalankan produk cicil emas dengan baik. Pihak bank juga memberikan kemudahan kepada nasabah dengan cara pick up dana yang dilakukan oleh pawning staff. Pick up dana adalah menjemput angsuran cicil emas nasabah satu kali dalam seminggu, dana angsuran yang telah disetorkan oleh nasabah ini, akan dimasukan ke dalam rekening nasabah terlebih dahulu. Setelah masa jatuh tempo angsuran cicil emas nasabah tiba, maka bank akan menarik dana angsuran cicil emas tersebut sebesar jumlah angsuran emas setiap bulannya.